Terkendala Bayar dan Lapor SPT Masa PPh di Coretax? DJP Sarankan Ikuti Mekanisme Ini
Pajak.com, Jakarta – Warganet X mengeluhkan kendala penggunaan Coretax dalam proses pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Masa (PPh) masa pajak April. Padahal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan SPT tersebut adalah 15 Mei 2025. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak menyarankan Wajib Pajak untuk mengikuti mekanisme berikut ini.
“Apa Coretax down lagi hari ini? kalau telat bayar gimana ya @kring_pajak? Ini BPMP [format bukti potong yang digunakan untuk pelaporan PPh pasal 21 bulanan pegawai tetap], tidak bisa di-upload, apa yang salah, ya?,” tulis warganet X tersebut, dikutip Pajak.com, (15/5/25).
DJP pun meminta maaf atas ketidaknyamanan Wajib Pajak tersebut. DJP mengingatkan bahwa batas waktu pembayaran SPT Masa PPh masa pajak April jatuh temponya adalah tanggal 15 Mei 2025.
“Apabila tidak dapat membuat billing karena kendala di SPT pada Coretax, kami sarankan untuk melakukan pembayaran menggunakan mekanisme Deposit terlebih dahulu agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran,” jelas DJP.
Adapun mekanisme Deposit dalam Coretax, yaitu:
- Buka laman Coretax di https://coretax.pajak.go.id dan login;
- Klik menu “Layanan Mandiri Kode Billing” untuk membuat kode pembayaran deposit pajak;
- Pilih “Kode Akun Pajak 411618” dan “Kode Jenis Setoran 100”;
- Masukkan jumlah dana yang ingin disetor sebagai saldo deposit pajak;
- Tentukan masa pajak dari Januari hingga Desember tahun berjalan;
- Klik menu “Buat ID Billing” untuk mendapatkan kode pembayaran yang bisa Anda gunakan;
- Lakukan pembayaran kode billing tersebut melalui bank, kantor pos, atau internet banking dan mobile banking;
- Setelah pembayaran selesai, saldo deposit Anda akan bertambah secara otomatis. Saldo deposit pajak dapat dicek pada menu “Taxpayer Ledger” pada Coretax; dan
- Saldo deposit pajak yang sudah terisi siap digunakan untuk membayar pajak kapan saja sesuai nominal pajak yang akan dibayar dan jumlah saldo yang tersebut.
Adapun Deposit di Coretax bisa diisi dengan tiga cara, yakni:
- Membayar langsung ke sistem penerimaan negara;
- Memindahkan dana dari sumber lain; dan
- Menggunakan sisa kelebihan pembayaran pajak sebelumnya.
Comments