in ,

Masih Bingung Ajukan Restitusi Pajak Lewat “Core Tax”? Simak Cara Ini

Restitusi Pajak “Core Tax”
FOTO: IST

Masih Bingung Ajukan Restitusi Pajak Lewat “Core Tax”? Simak Cara Ini

            

Pajak.com, Jakarta – Tidak sedikit warganet di X masih mempertanyakan cara mengajukan kelebihan pembayaran pajak (restitusi) secara on-line melalui core tax. Pertanyaan tersebut disampaikan warganet melalui akun resmi Direktorat Jenderal Pajak (@kring_pajak).

“Saya mau ajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Bagaimana ya min cara di core tax?,” tulis warganet, dikutip Pajak.com, (26/4).

Warganet lain menuliskan, @kring_pajak halo kak, mau tanya, untuk restitusi via core tax proses restitusinya berapa lama ya? mohon info.”

Cara Ajukan Restitusi Pajak Lewat “Core Tax”

Merepons pertanyaan itu, DJP menjelaskan cara mengajukan permohonan restitusi pajak melalui core tax adalah dengan memilih menu ’Pembayaran’ dan klik ’Formulir Restitusi Pajak’.

“Untuk persyaratan bisa mengacu pada pasal 124 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2024,” jelas DJP.

Dalam regulasi itu, Wajib Pajak harus melampirkan dokumen berupa:

  1. Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;
  2. Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;
  3. Surat keterangan dari penyidik dan Surat Pemberitahuan Penghentian penyidikan untuk permohonan pengembalian pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf d butir 1;
  4. Surat keterangan dari penyidik dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk permohonan pengembalian pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf d butir 2 dan/atau butir 3; dan/atau
  5. Surat keterangan dari penyidik yang menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan pembayaran dan belum dilakukan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti ke penuntut umum untuk permohonan pengembalian pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf d butir 4.
Baca Juga  DJP Beberkan Penyempurnaan Layanan “Core Tax”, Termasuk Pengajuan Restitusi Pajak

Jenis pajak yang dapat diajukan restitusi meliputi:

  1. Pajak Penghasilan (PPh);
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM);
  4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  5. Bea meterai;
  6. Pajak penjualan; dan
  7. Pajak karbon.

Setelah Wajib Pajak mengajukan restitusi pajak, berdasarkan Pasal 137 PMK Nomor 81 Tahun 2024, direktur jenderal pajak akan menerbitkan:

  1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (5), Pasal 128 ayat (5), Pasal 132 ayat (7), dan Pasal 136 ayat (5); atau
  2. Surat pemberitahuan penolakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (6), Pasal 128 ayat (6), Pasal 132 ayat (8), dan Pasal 136 ayat (6), paling lama tiga bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang diterima.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *