in ,

Restitusi Pajak Dipercepat Bisa Diajukan Lewat “Core Tax”, DJP Jelaskan Syarat dan Ketentuannya

Restitusi Pajak Diajukan “Core Tax”
FOTO: Aprilia Hariani/PAJAK.COM

Restitusi Pajak Dipercepat Bisa Diajukan Lewat “Core Tax”, DJP Jelaskan Syarat dan Ketentuannya

Pajak.com, Jakarta – Pada beberapa waktu yang lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji untuk menyempurnakan layanan core tax yang dapat mempercepat proses pemeriksaan dan restitusi pajak demi membantu pengusaha menghadapi perang tarif. Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti menjelaskan ketentuan pengajuan restitusi pajak yang diajukan melalui core tax. 

“Perlu kami sampaikan, restitusi pajak dipercepat atau permohonan pengembalian pendahuluan dapat diajukan melalui core tax atau datang langsung ke kantor pajak [Kantor Pelayanan Pajak] terdekat. Pada aplikasi core tax DJP, jika SPT [Surat Pemberitahuan] yang disampaikan lebih bayar, maka Wajib Pajak akan diberikan pilihan untuk dilakukan kompensasi atau restitusi,” jelas Dwi, (25/4).

Namun demikian, ia menggarisbawahi, restitusi pajak yang dilayani oleh core tax hanya berlaku untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dengan status lebih bayar untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya.

“Kemudian, hanya berlaku untuk SPT Tahunan PPh badan dengan status lebih bayar untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya. Lalu, SPT Masa PPN [Pajak Pertambahan Nilai] dengan status lebih bayar untuk masa pajak Januari 2025 dan seterusnya,” ujar Dwi.

Baca Juga  DJP Beberkan Penyempurnaan Layanan “Core Tax”, Termasuk Pengajuan Restitusi Pajak

Syarat Pengajuan Restitusi Pajak Dipercepat

Dwi mengingatkan bahwa sejatinya setiap pemberian restitusi pajak dilakukan melalui prosedur pemeriksaan. Namun, untuk Wajib Pajak yang memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu yang telah ditetapkan DJP dan/atau untuk jumlah restitusi sampai dengan batas tertentu, restitusi pajak dapat dilakukan dengan proses penelitian dan dalam jangka waktu yang jauh lebih singkat.

Ia menyebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018, ada empat persyaratan Wajib Pajak yang harus dipenuhi untuk mendapatkan jalur restitusi dipercepat. Pertama, tepat waktu dalam menyampaikan (SPT) tahunan/masa. Kedua, tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak. 

Ketiga, laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut. Keempat, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

“Sesuai dengan pasal 7 ayat (2) PMK tersebut, SKPPKP [Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak] untuk Wajib Pajak kriteria tertentu diterbitkan dalam waktu tiga bulan untuk PPh dan satu bulan untuk PPN,” jelas Dwi.

Baca Juga  Kurangi Beban atas Kebijakan Tarif Trump, Sri Mulyani Pastikan “Core Tax” Percepat Restitusi dan Pemeriksaan Pajak

Selain itu, berdasarkan pasal 9 ayat (2) poin b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 5/PJ/2023 disebutkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar dengan restitusi paling banyak Rp100 juta, maka dapat memperoleh pengembalian pendahuluan dengan penelitian paling lambat dalam 15 hari kerja. Dalam kurun waktu itu, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).

Dwi juga menyinggung bahwa saat ini internal kementerian keuangan masih mengkaji adanya kemungkinan aturan baru terkait kebijakan percepatan restitusi pajak di tengah perang tarif.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *