Bos PT SBI Terjerat Korupsi Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp890 Juta
Pajak.com, Surabaya – Direktur PT SBI resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perpajakan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penanganan perkara ini merupakan hasil kerja sama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I bersama aparat penegak hukum setempat.
Tersangka berinisial B diduga melakukan sejumlah pelanggaran perpajakan dalam kurun waktu 2013 hingga 2015. Dari hasil penyidikan, perbuatannya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp890 juta.
Modus yang dilakukan antara lain adalah menggunakan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif, menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo, menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini merupakan bentuk komitmen serius DJP dalam menegakkan kepatuhan pajak melalui kerja sama lintas lembaga.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelanggaran perpajakan yang merugikan negara. Praktik penggunaan faktur pajak fiktif dan penggelapan PPN seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan di antara Wajib Pajak yang telah taat,” kata Sigit dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Kamis (15/5/25).
Kanwil DJP Jawa Timur I menjelaskan bahwa tindakan hukum terhadap tersangka diambil setelah berbagai upaya administrasi dan koordinasi dengan pihak terkait tidak membuahkan hasil. Dengan dinyatakannya berkas perkara sebagai lengkap, proses hukum kini akan memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Langkah ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku usaha lain yang masih mencoba menghindari kewajiban perpajakannya melalui cara-cara ilegal. Kanwil DJP Jawa Timur I juga menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat agar sistem perpajakan berjalan lebih transparan, adil, dan kredibel.
Kanwil DJP Jawa Timur I berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal, serta memastikan bahwa setiap Wajib Pajak menjalankan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, diharapkan sistem perpajakan Indonesia semakin kuat, transparan, dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Comments