Pendapatan Pajak Jawa Tengah Capai Rp3,77 Triliun pada April 2025
Pajak.com, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat hingga 30 April 2025, total pendapatan pajak daerah mencapai Rp3,77 triliun, atau setara 29,81 persen dari target tahun 2025. Capaian ini tidak hanya menunjukkan tren positif, tetapi juga melebihi target kumulatif yang ditetapkan hingga April sebesar 27,79 persen.
Pencapaian tersebut berasal dari empat jenis pajak utama. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp1,248 triliun, diikuti oleh pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan sebesar Rp874,209 miliar, pajak rokok sebesar Rp1,180 triliun, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp456,650 miliar.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, menanggapi pencapaian ini dengan menegaskan kembali pentingnya kesadaran Wajib Pajak, khususnya pemilik kendaraan bermotor, untuk membayar pajak tepat waktu. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menunda kewajibannya, terutama di tengah berlangsungnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan yang saat ini sedang berlangsung di Jawa Tengah memberikan pembebasan atau penghapusan tunggakan pokok pajak dan denda. Kebijakan ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, dan ditujukan bagi kendaraan bermotor yang pajaknya telah menunggak.
Ahmad mengimbau agar masyarakat memanfaatkan momentum ini dengan sebaik mungkin sebelum masa pemutihan berakhir. Ia juga menegaskan bahwa mulai tahun depan, tidak ada alasan lagi untuk tidak patuh membayar pajak.
Terlebih, program pemutihan menurutnya tidak akan diberlakukan terus-menerus, melainkan hanya sebagai solusi sementara untuk mendorong kepatuhan.
“[Tahun] 2026 nanti, [masyarakat] harus [taat] bayar pajak. Karena pemutihan seyogyanya kan hanya bagi [kendaraan] yang sudah mati. Pajak itu kewajiban yang harus dibayar,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Operasi Kegiatan (POK) Realisasi Kinerja APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025, dikutip Pajak.com pada Kamis (15/5/25).
Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak, Pemprov Jawa Tengah juga akan memperkuat proses pengawasan dan penagihan pajak kendaraan bermotor. Rencananya, penagihan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, tetapi akan melibatkan pemerintah desa secara aktif.
“Penagihannya nanti akan ikut dilakukan juga oleh pemerintah desa, dalam rangka menghadirkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.
Comments