in ,

Cara Ajukan SKB PPh 23 Secara Resmi

SKB PPh 23
FOTO: IST

Pengusaha atau badan usaha yang ingin mendapatkan keringanan pemotongan PPh Pasal 23 bisa mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB). SKB ini merupakan dokumen penting yang memberikan pengecualian atas kewajiban pemotongan pajak oleh pihak pemotong, khususnya saat Anda bertransaksi dengan mitra usaha.

kita bahas secara ringkas, apa itu SKB PPh 23, siapa yang berhak mengajukannya, serta langkah-langkah resmi untuk mengajukannya langsung melalui sistem DJP Online.

 Apa Itu SKB PPh 23?

Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23 adalah dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membebaskan wajib pajak dari pemotongan PPh 23 atas transaksi tertentu, misalnya untuk jasa, sewa, atau bunga.

Dengan adanya SKB, pemotong pajak tidak perlu memotong PPh 23, dan pihak yang menerima penghasilan tidak perlu dipotong pajak atas penghasilan tersebut, selama masa berlaku SKB masih aktif.

Baca Juga  Ingin Liburan ke Hawaii? Siap-Siap Kena Pajak Lingkungan Mulai Tahun Depan!

Siapa yang Berhak Mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh 23?

Berikut pihak-pihak yang dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas:

  • Wajib Pajak Badan yang memiliki penghasilan tertentu dan tidak dikenai PPh 23 karena sudah dikenai pajak tersendiri (misal tarif final).
  • Penerima penghasilan dari transaksi jasa atau sewa tertentu yang memenuhi kriteria tertentu dari DJP.
  • Wajib Pajak dalam pengampunan pajak atau mendapatkan insentif perpajakan.

Syarat Umum Pengajuan SKB PPh 23

Untuk dapat mengajukan SKB, berikut dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan:

  1. Surat permohonan resmi (format dapat diunduh di DJP Online)
  2. NPWP dan data profil WP
  3. Kontrak kerja atau bukti transaksi
  4. Surat pernyataan tidak menerima penghasilan lain sejenis
  5. Dokumen pendukung lain sesuai jenis kegiatan
Baca Juga  Perhatikan! Perubahan Kode dan Format Nomor Seri Faktur Pajak di Coretax sesuai PER 11/2025

Langkah Resmi Ajukan SKB PPh 23 via DJP Online

Pengajuan SKB dilakukan secara online melalui laman resmi https://djponline.pajak.go.id, berikut tahapannya:

1. Login DJP Online

Masuk menggunakan NPWP dan password terdaftar.

2. Akses Fitur e-SKP

Pilih menu “Layanan” → “e-SKP/e-SPT”, lalu pilih jenis permohonan SKB PPh 23.

3. Unggah Dokumen Pendukung

Isi data yang diminta dan unggah semua dokumen persyaratan sesuai instruksi sistem.

4. Kirim Permohonan

Klik “Kirim Permohonan” dan simpan tanda terima digital.

5. Proses Verifikasi

Permohonan Anda akan diverifikasi oleh KPP. Jika lengkap, SKB akan diterbitkan secara elektronik dalam waktu maksimal 5–10 hari kerja.

Masa Berlaku SKB PPh 23

Biasanya SKB berlaku selama 1 tahun kalender, kecuali ditentukan berbeda oleh DJP. Pastikan Anda memantau masa berlakunya dan mengajukan kembali sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga  Boom Transaksi Antara Perusahaan Afiliasi Tembus Rp10 Ribu Triliun, Momentum Emas Perkuat Dokumentasi “Transfer Pricing”

Catatan Penting

  • SKB hanya berlaku untuk jenis penghasilan dan transaksi yang disebutkan dalam surat tersebut.
  • Bila digunakan di luar ketentuan, SKB dapat dicabut dan dikenakan sanksi.
  • Jika permohonan ditolak, DJP akan memberikan penjelasan resmi secara tertulis.

Kesimpulan

Pengajuan SKB PPh 23 memberikan manfaat finansial dengan menghindari potongan pajak yang tidak seharusnya dikenakan. Prosesnya kini lebih mudah dan cepat melalui sistem online DJP, asalkan semua syarat terpenuhi.

Pastikan Anda melakukan pengajuan secara tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan, demi efisiensi pajak usaha Anda.

Sumber: https://www.smrkonsultan.com/cara-ajukan-skb-pph-23-secara-resmi/

 

Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *