Dalam pelaporan PPN, penggunaan kode faktur pajak menjadi hal krusial yang tidak bisa diabaikan. Salah satu kode yang sering membingungkan wajib pajak adalah Kode Faktur 080. Padahal, penggunaannya sangat spesifik dan hanya berlaku untuk kondisi tertentu.
Melalui artikel ini, Anda—pengusaha, perusahaan perorangan, maupun badan usaha di wilayah INDONESIA—akan memahami apa itu Kode Faktur 080, siapa yang wajib menggunakannya, dan bagaimana implementasinya secara benar sesuai aturan DJP.
Apa Itu Kode Faktur Pajak 080?
Kode Faktur 080 adalah bagian dari format Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang terdiri dari 3 segmen:
010.080-xxxxxxxx
- 010 = kode transaksi umum
- 080 = kode status khusus
- xxxxxxxx = nomor urut faktur pajak
Kode 080 menunjukkan faktur pajak pengganti untuk transaksi dengan lawan transaksi yang tidak memiliki NPWP, atau kondisi tertentu lainnya yang tidak dapat menggunakan kode faktur normal.
Kapan Kode Faktur 080 Digunakan?
Kode ini digunakan dalam kondisi khusus, yaitu:
1. Transaksi dengan Konsumen Akhir Non-NPWP
Jika lawan transaksi adalah individu/pihak yang tidak memiliki NPWP.
2. Koreksi atau Penggantian Faktur Pajak
Digunakan untuk faktur pajak pengganti atas faktur sebelumnya yang tidak mencantumkan NPWP lawan transaksi.
3. Penjualan kepada Subjek PPh Final yang Tidak Wajib NPWP
Misalnya: penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) atau usaha mikro informal.
Catatan:
Faktur dengan kode 080 tetap sah selama sesuai dengan peraturan dan tidak dimaksudkan untuk menghindari kewajiban pajak.
Contoh Penggunaan Kode Faktur 080
Misalnya, Anda menjual barang ke individu yang tidak memiliki NPWP dan Anda tetap wajib menerbitkan faktur pajak. Maka format fakturnya menjadi:
Salin Edit
010.080-12345678
Nama Pembeli: John Doe
NPWP: 00.000.000.0-000.000 (kosong/tidak diisi)
Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak 080?
Langkah-langkah di e-Faktur:
- Login ke Aplikasi e-Faktur
- Pilih menu “Faktur Pajak” → “Faktur Keluaran”
- Buat faktur baru → Isi kolom sesuai transaksi
- Pada bagian “Kode Transaksi” pilih 010, dan “Kode Status” isi 080
- Simpan dan unggah faktur seperti biasa
Pastikan seluruh informasi transaksi telah benar, termasuk nilai DPP dan PPN.
Dasar Hukum
- PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, e-Faktur, dan penggantiannya
- PER-24/PJ/2012 tentang NPWP tidak wajib bagi transaksi tertentu
- PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
Implikasi Jika Salah Menggunakan Kode Faktur
Penggunaan kode faktur yang salah bisa berdampak serius:
- Faktur dianggap tidak sah
- Penolakan pengkreditan pajak masukan oleh lawan transaksi
- Potensi sanksi administrasi dan denda oleh DJP
Tips Praktis bagi Pengusaha dan WP Badan Usaha:
- Selalu pastikan NPWP lawan transaksi. Jika tidak ada, gunakan kode 080 dengan benar.
- Jangan sembarangan mengganti kode faktur, lakukan hanya jika memang sesuai aturan.
- Simpan bukti pendukung untuk tiap transaksi dengan kode 080, seperti surat pernyataan dari lawan transaksi.
Penutup
Kode Faktur 080 bukan untuk semua transaksi, tapi hanya digunakan dalam kondisi tertentu. Pahami fungsinya agar tidak keliru dalam pelaporan PPN.
Bagi pengusaha dan badan usaha, pemahaman yang benar soal kode faktur akan menghindarkan Anda dari sanksi dan memperkuat kepatuhan pajak usaha Anda.
Sumber: https://www.smrkonsultan.com/panduan-singkat-menggunakan-kode-faktur-080/
Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.
Comments