PER-11/2025 Wajibkan Akurasi Data SPT dan Faktur Pajak di Coretax, Praktisi Ini Ungkap Risiko dan Strateginya!
Pajak.com, Jakarta – Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025) memperjelas tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan Faktur Pajak melalui Coretax. Praktisi yang juga Direktur Taxco Solution Vergia Septiana, menganalisis bahwa pemberlakuan PER-11/2025 menuntut data yang lebih akurat seiring dengan integrasi seluruh proses bisnis administrasi perpajakan melalui Coretax. Kepada pembaca Pajak.com, ia membeberkan peta risiko dari perubahan itu yang diharapkan dapat menjadi pijakan penyusunan strategi bagi Wajib Pajak.
Vergia menjelaskan bahwa PER-11/2025 mengatur format, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian berbagai jenis SPT, mulai dari SPT tahunan; SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bea meterai; hingga mekanisme pelaporan angsuran PPh Pasal 25. Regulasi ini juga mencakup tata cara pembuatan, validasi, dan pengunggahan faktur pajak melalui Coretax.
Menurut Vergia, secara filosofis, pengaturan yang komprehensif dalam PER-11/2025 dirancang untuk meningkatkan kepastian hukum, menyediakan kemudahan administrasi, serta menjamin pelayanan perpajakan yang lebih cepat dan terintegrasi dengan sistem digital. Hal tersebut menciptakan perubahan mekanisme maupun pola pengawasan yang diatur dalam regulasi sebelumnya.
“Dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, pengisian SPT kini dilakukan secara terintegrasi melalui Coretax, yang mengotomatiskan validasi data dan mengurangi kesalahan input,” ujar Vergia dalam sebuah wawancara, di Kantor Taxco Solution, Jakarta (30/6/25).
Selain mengatur SPT, PER-11/2025 juga membawa perubahan signifikan pada mekanisme pembuatan Faktur Pajak, termasuk otomatisasi nomor seri. Menurut Vergia, saat ini tidak lagi diperlukan permintaan manual Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), Coretax memberikan NSFP secara otomatis begitu faktur diunggah dan menerima validasi dari DJP.
Kemudian, PER-11/2025 memerinci tata cara pembuatan Faktur Pajak yang secara eksplisit mengenai format, keterangan pada Faktur Pajak, dan prosedur pembetulan atau penggantian dan pembatalan apabila terjadi kesalahan.
“Ada perubahan penggunaan tanda tangan elektronik. Faktur Pajak kini yang dibuat harus memiliki tanda tangan elektronik yang terintegrasi melalui modul e-Faktur, meningkatkan keamanan dan keabsahan dokumen tersebut,” ujar Vergia.
Perubahan penting lainnya adalah PER-11/2025 mengubah batas waktu unggah e-Faktur menjadi tanggal 20, dengan tambahan 5 hari untuk memastikan validasi berjalan lancar.
Mitigasi Risiko Penerapan Coretax sesuai PER-11/2025
Di sisi lain, ia memetakan risiko teknis dan administratif dalam pemberlakuan PER-11/2025 yang mulai diterapkan pada 22 Mei 2025. Pertama, risiko adaptasi sistem. Vergia menilai, transisi ke sistem dari penggunaan DJPOnline ke Coretax bisa menyebabkan kebingungan, kesalahan input, atau keterlambatan pengisian data karena belum sepenuhnya terbiasa dengan antarmuka baru.
Kedua, risiko integrasi data di Coretax. Vergia memproyeksi adanya risiko kesalahan integrasi data antara sistem internal Wajib Pajak dengan Coretax yang dapat berakibat pada laporan yang tidak akurat.
“Ketiga, risiko infrastruktur information technology (IT). Kesiapan teknologi informasi di beberapa Wajib Pajak, terutama di usaha kecil mungkin belum memadai, sehingga berpotensi menimbulkan gangguan selama proses pelaporan,” ujar Vergia.
Keempat, risiko kepatuhan administratif. Keterlambatan dalam pengisian dan pengunggahan e-Faktur dapat mengakibatkan sanksi administratif jika sistem tidak dipantau secara ketat.
“Waktu penambahan lima [hari] untuk mengunggah e-Faktur ini memang dapat mengurangi tekanan pada Wajib Pajak, terutama bagi mereka yang masih dalam proses penyesuaian terhadap sistem digital baru. Namun, terdapat risiko kesalahan upload yang dapat menimbulkan sanksi administratif,” ujar Vergia.
Strategi Atasi Risiko Penerapan Coretax sesuai PER-11/2025
Dengan berbagai potensi risiko itu, Taxco Solution menyarankan Wajib Pajak untuk melakukan persiapan dan monitoring secara komprehensif.
“Lakukan evaluasi internal secara berkala dan pastikan tim akuntansi, perpajakan, serta IT selalu update mengenai informasi sistem baru Coretax. Gunakan jasa Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang telah terverifikasi dan dapat memberikan dukungan teknis selama proses migrasi,” jelas Vergia.
Ia menyarankan, Wajib Pajak badan dan orang pribadi menyelenggarakan pelatihan rutin dan workshop bagi staf internal untuk memahami detail tata cara pengisian SPT dan pembuatan faktur melalui Coretax sesuai dengan PER-11/2025.
“Wajib Pajak juga bisa manfaatkan jasa konsultan pajak yang paham teknologi digital perpajakan guna membantu menyusun strategi transisi dan meminimalkan risiko kesalahan,” ujar Vergia.
Hal utama lain yang penting dilakukan Wajib Pajak yakni memperbarui sistem IT internal dan pastikan konektivitas serta keamanan data selalu dalam kondisi prima untuk mendukung kelancaran proses.
Comments