Kemenkeu Siap Kawal Relaksasi Impor dan Cegah Penumpukan Barang
Pajak.com, Jakarta – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan deregulasi impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025. Ia juga memastikan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/ Bea Cukai) akan mengawal implementasinya agar tidak menimbulkan penumpukan barang di pelabuhan.
Adapun, pemerintah melakukan pelonggaran pembatasan impor (Lartas) terhadap ratusan kode HS, sebagai bagian dari upaya menciptakan arus barang yang lebih efisien dan responsif terhadap dinamika perekonomian.
Anggito menyampaikan bahwa langkah deregulasi ini akan langsung ditindaklanjuti dengan perbaikan sistem pengawasan impor di bawah otoritas Bea Cukai. Salah satu upaya utama yang akan dilakukan adalah integrasi proses pengawasan dengan sistem CEISA (Customs-Excise Information System and Automation), yang dirancang untuk mempercepat dan menyederhanakan alur pengawasan komoditas di lapangan.
“Kami Kementerian Keuangan baik itu tim tarif maupun pihak cukai mendukung penuh langkah deregulasi yang tertuang dalam Permendag No. 16 Tahun 2025. Yang tentu akan menindaklanjuti dengan proses pengawasan impor atas komoditi yang lebih cepat, lebih handal dan mengintegrasikannya dengan sistem CEISA di pihak cukai,” ujar Anggito dalam konferensi pers terkait “Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha” pada Senin (30/6/25).
Menurutnya, terdapat dua aspek penting yang menjadi perhatian utama. Pertama adalah pelaksanaan relaksasi lartas atas 482 kode HS yang telah diidentifikasi oleh Bea Cukai.
Kemudian, yang kedua adalah percepatan penetapan tarif remedi atau tarif perlindungan, yang sebelumnya memakan waktu hingga 40 hari dan kini ditargetkan dapat diselesaikan hanya dalam waktu 14 hari. Percepatan ini melibatkan sinergi antara tim tarif, pihak Bea Cukai dan kementerian teknis lainnya.
“Ada dua hal yang kami ingin soroti dan sekali lagi kami ingin memastikan prosesnya itu berlangsung dengan cepat. Satu adalah relaksasi dari lartas, ada sejumlah 482 HS, dan yang kedua adalah penetapan tarif remedi atau perlindungan yang lebih cepat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anggito menekankan pentingnya memastikan kelancaran proses bisnis dan aktivitas bongkar muat di pelabuhan. Ia memperingatkan bahwa hambatan pada tahap tersebut dapat memicu penundaan, penumpukan barang, hingga menimbulkan risiko ekonomi yang tidak kecil. Oleh karena itu, Bea Cukai akan memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar di lapangan.
“Kementerian Keuangan tentu dalam hal ini pihak cukai akan memastikan proses kelanjutan proses bisnis dan bongkar muat di pelabuhan, langkah ini penting untuk mencegah terjadi penundaan, penumpukan dan bahkan risiko terhadap ekonomi yang tinggi akibat proses yang mungkin tidak dapat dilanjutkan,” tegas Anggito.
Comments