in ,

Pemerintah Longgarkan Aturan Impor, 10 Komoditas Strategis Bebas Lartas

10 Komoditas
FOTO: IST

Pemerintah Longgarkan Aturan Impor, 10 Komoditas Strategis Bebas Lartas

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi menghapus pembatasan impor (larangan dan/atau pembatasan/lartas) terhadap 10 kelompok komoditas sebagai bagian dari kebijakan deregulasi yang diarahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan ini bertujuan memperkuat daya tahan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong daya saing sektor riil di tengah ketidakpastian global dan tekanan perdagangan internasional yang tidak dapat diprediksi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa langkah deregulasi ini merupakan respons atas kondisi perekonomian global sekaligus untuk memperkuat stabilitas ekonomi dalam negeri serta kerja sama kawasan dengan negara-negara ASEAN.

“Kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan deregulasi yang menindaklanjuti arahan Bapak Presiden [Prabowo Subianto] terutama untuk menghadapi ketidakpastian dan juga hal yang terjadi unpredictable atau tidak bisa diperkirakan terkait dengan perkembangan trade dan perekonomian di dunia, di global,” ujar Airlangga dalam konferensi pers pada Senin (30/6/25).

Baca Juga  Luhut Optimistis Program Makan Bergizi Gratis Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Indonesia ke 8 Persen

Airlangga menjelaskan bahwa fokus utama dari kebijakan deregulasi ini adalah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan lapangan kerja, serta mendorong sektor padat karya agar tetap mampu menarik dan mempertahankan investasi.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah menyiapkan sejumlah regulasi pendukung. Di antaranya adalah Keputusan Presiden mengenai pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Perdagangan, Investasi, dan Keamanan Indonesia–Amerika Serikat (AS) pembentukan Satgas Perluasan Kesempatan Kerja, serta Instruksi Presiden tentang percepatan kemudahan perizinan perusahaan.

Selain itu, pemerintah juga merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 juncto Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan pengaturan impor, sebagai bagian dari strategi memperkuat iklim usaha dan mempercepat proses deregulasi di sektor riil.

10 Komoditas Strategis yang Dilonggarkan

Revisi aturan impor ini dilakukan melalui proses regulasi yang melibatkan kementerian/lembaga, asosiasi, pelaku usaha, serta melalui kajian regulatory impact analysis. Hasilnya, pemerintah menetapkan pelonggaran lartas terhadap 10 komoditas strategis, sebagai berikut:

Baca Juga  Kalender Pajak Juli 2025: Momentum Hari Pajak Hingga Jadwal Pelaporan Penting

1. Produk Kehutanan

Relaksasi atas 441 kode HS. Deregulasi ini bertujuan menekan eksploitasi hutan dengan memberikan kelonggaran pada barang seperti kayu log, kayu lapis, pulp kayu, kertas dari pulp, furnitur kayu, hingga bangunan prapabrikasi.

2. Pupuk Bersubsidi

Berlaku untuk 7 kode HS seperti pupuk urea, ZA, SP36, dan NPK. Relaksasi ini mendukung program swasembada pangan dan mempercepat pengadaan pupuk melalui penghapusan hambatan administratif, tanpa memengaruhi sistem distribusi yang tetap diatur oleh Kementerian Pertanian.

3. Bahan Bakar Lain

Sebanyak 9 kode HS dilonggarkan, mencakup etil alkohol dan biodiesel. Langkah ini untuk menjamin pasokan bahan baku industri dalam negeri yang lebih kompetitif.

4. Bahan Baku Plastik

Relaksasi atas 1 kode HS, yakni kopolimer propilena yang digunakan untuk kemasan, otomotif, dan produk industri lainnya.

5. Sakarin, Siklamat, dan Preparat Bau-Bauan

Enam kode HS dilonggarkan, termasuk pemanis buatan dan bahan dasar parfum serta produk perawatan tubuh.

Baca Juga  Bank Dunia Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh Rata-rata 4,8 Persen pada 2025–2027

6. Bahan Kimia Tertentu

Meliputi sodium tripolifosfat dan asam formiat yang digunakan dalam deterjen, pewarna tekstil, pengawet makanan, dan desinfektan.

7. Mutiara

Lartas persetujuan impor dihapus karena komoditas ini merupakan bahan baku untuk produk bernilai tambah seperti gelang, kalung, dan aksesoris berbasis mutiara alam maupun budidaya.

8. Food Tray

Komoditas ini bebas lartas demi mendukung program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG), karena suplai dalam negeri belum mencukupi.

9. Alas Kaki

Diberlakukan untuk alas kaki olahraga seperti sepatu tenis, basket, senam, dan latihan. Relaksasi ini didorong oleh daya saing industri alas kaki nasional yang sudah kuat.

10. Sepeda Roda Dua dan Tiga

Termasuk sepeda anak-anak, sepeda balap, dan sepeda roda tiga. Relaksasi diberikan karena industri dalam negeri dinilai telah mampu memenuhi permintaan pasar.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *