Mobil Penunggak Pajak Bernilai Rp82,5 Juta Dilelang Kanwil DJP Jaksus
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) melelang satu mobil penunggak pajak bernilai Rp82,5 juta dalam kegiatan Lelang Bersama Barang Sitaan Pajak Kanwil DJP se-Jakarta Raya, di Aula Chakti Buddhi Bhakti (CBB) Kantor Pusat DJP Jakarta.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto memberikan dukungan penuh atas pelaksanaan kegiatan lelang serentak ini.
“Silakan dilanjutkan dan diperkuat. Inisiatif ini membawa dampak langsung dan nyata terhadap penerimaan negara,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (30/6/25).
Aset Penunggak Pajak yang Dilelang Kanwil DJP se-Jakarta Raya
Adapun satu mobil penunggak pajak yang berhasil dilelang Kanwil DJP Jaksus merupakan bagian dari 19 aset hasil lelang seluruh Kanwil se-Jakarta senilai total Rp2.900.953.060. Kanwil DJP se-Jakarta Raya diberikan target penerimaan pajak dari kegiatan lelang sebesar Rp11 triliun atau 52 persen dari total target nasional yang ditetapkan senilai Rp20 triliun. Kegiatan lelang aset penunggak pajak adalah bagian dari Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) penagihan.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat (Jakbar) Farid Bachtiar menegaskan bahwa kegiatan lelang ini adalah bentuk komitmen Kanwil DJP se-Jakarta Raya dalam menciptakan efek jera.
“Ini memberikan pesan tegas bahwa kewajiban perpajakan tidak bisa diabaikan,” tegas Farid.
Ia juga menyebut, kegiatan Lelang Bersama Barang Sitaan Pajak Kanwil DJP se-Jakarta Raya akan dijadikan agenda rutin yang dilaksanakan dua kali dalam setahun. Setelah pelaksanaan pada Juni 2025, kegiatan serupa dijadwalkan berlangsung pada November 2025.
“Pelaksanaan kegiatan lelang bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan,” imbuh Farid.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jakarta Dodok Dwi Handoko menegaskan dukungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam kegiatan lelang DJP, yaitu dengan memperbarui sistem lelang on-line (lelang.go.id versi 2) yang kini lebih mudah diakses masyarakat.
Selain itu, seluruh proses lelang berlangsung secara transparan dengan sistem penawaran terbuka (open bidding). Peserta lelang cukup memiliki akun yang terverifikasi dan menyetor uang jaminan sebelum mengikuti proses. Penetapan pemenang dilakukan otomatis oleh sistem berdasarkan penawaran tertinggi.
Kanwil DJP Jaksus optimistis sinergi antara DJP dan DJKN dalam Lelang Bersama Barang Sitaan Pajak Kanwil DJP se-Jakarta Raya ini menjadi bukti nyata bahwa tindakan penagihan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih sadar dan patuh pajak.
Comments