in ,

Kanwil DJP Jaktim Lelang 19 Aset Penunggak Pajak dengan Perolehan Rp2,93 Miliar

Kanwil DJP Jaktim 19 Aset Penunggak Pajak
FOTO: Kanwil DJP Jaktim

Kanwil DJP Jaktim Lelang 19 Aset Penunggak Pajak dengan Perolehan Rp2,93 Miliar

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur (Kanwil DJP Jaktim) berhasil melelang 19 aset penunggak pajak dengan total perolehan mencapai sekitar Rp2,93 miliar dalam kegiatan Lelang Bersama Barang Sitaan Pajak Kanwil DJP se-Jakarta Raya, di Aula Chakti Buddhi Bhakti (CBB) Kantor Pusat DJP Jakarta.

Secara rinci, Kanwil DJP Jaktim melelang dua unit kendaraan. Pertama, satu unit mobil Daihatsu Luxio dengan nilai limit Rp 89.600.000 dan berhasil terjual dengan harga Rp102.600.000 setelah diikuti lima peserta lelang. Kedua, satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang memiliki nilai limit Rp60.130.000 dan berhasil terjual dengan harga Rp95.000.130 setelah diikuti 20 peserta lelang. Kedua aset tersebut merupakan hasil sita dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jaktim dan KPP Pratama Jakarta Duren Sawit. Dengan demikian, Kanwil DJP Jaktim mencatatkan keberhasilan penjualan sebanyak 19 barang dengan total perolehan mencapai Rp2.930.923.060.

Baca Juga  DJP Luncurkan Aplikasi Genta, Ini Fungsinya!

Dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com pada (30/6/25), Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto berharap kegiatan ini dapat meningkatkan penerimaan pajak. Bimo juga mengapresiasi inisiatif kolaborasi yang luar biasa antar-Kanwil DJP sehingga pelaksanaan lelang lebih fokus dan efisien.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Jakarta Dodok Dwi Handoko juga mengungkapkan apresiasinya atas kesempatan kolaborasi antara DJKN dan DJP. Dodok memastikan kesiapan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menjadi mitra eksekutor DJP dalam pelaksanaan lelang secara berkelanjutan.

Total Aset Penunggak Pajak yang Dilelang Kanwil DJP se-Jakarta Raya 

Kanwil DJP se-Jakarta Raya berhasil melelang 74 aset penunggak pajak dengan total nilai limit mencapai Rp53,6 miliar. Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara.

Baca Juga  Prabowo Terbitkan PP 28/2025! Pelaku Usaha Bisa Ajukan 8 Fasilitas Pajak Ini dari Sistem OSS 

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi pelaksanaan tindaklanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani antara Kanwil DJP se-Jakarta Raya dan Kanwil DJKN Provinsi Jakarta.

Seluruh aset yang dilelang merupakan hasil sita dari para penunggak pajak di berbagai KPP di wilayah Jakarta, meliputi mobil, motor, truk, tronton, dan forklift rumah, apartemen, tanah, serta peralatan kerja Wajib Pajak. Lelang dilaksanakan sepenuhnya secara daring melalui situs resmi DJKN (lelang.go.id) serta menggunakan mekanisme open bidding tanpa kehadiran fisik peserta. Penawaran dibuka pada hari yang sama (26/5/25) mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *