in ,

Tersangka Lunasi Utang Pajak, Kanwil DJP Jateng II Hentikan Penyidikan 

Kanwil DJP Jateng II
FOTO: Kanwil DJP Jateng II

Pajak.com, Jawa Tengah – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak  Jawa Tengah (Kanwil DJP Jateng) II resmi menghentikan proses penyidikan terhadap tersangka tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka berinisial SSN dari PT IDS. Penghentian penyidikan dilakukan setelah tersangka memenuhi seluruh utang pajak, termasuk pembayaran pokok pajak dan denda administratif.

Kepala Kanwil DJP Jateng II Etty Rachmiyanthi menambahkan bahwa penghentian ini menunjukkan kerja sama dan sinergi yang solid antara berbagai aparat penegak hukum untuk mencapai penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan terhadap tindak pidana perpajakan atas permintaan menteri keuangan, dengan syarat bahwa tersangka telah melunasi semua kerugian negara.

“DJP berharap langkah ini akan memberikan efek jera dan memperkuat kesadaran para Wajib Pajak akan pentingnya mematuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Etty dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (28/6/25).

Adapun tersangka SSN melalui PT IDS terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut—sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP yang telah beberapa kali diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU. Atas perbuatan itu, tersangka harus membayar utang pajak beserta pembayaran pokok pajak dan denda administratif.

Baca Juga  Syarat dan Prosedur Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Pajak 

Proses Penghentian Penyidikan Pajak 

Penghentian penyidikan diawali dengan kegiatan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Kanwil DJP Jateng II. Pada gelar perkara itu, penyidik Kanwil DJP Jateng II menjelaskan bahwa langkah penghentian penyidikan didasari oleh permohonan tersangka SSN yang telah melakukan penyetoran kewajiban perpajakan, serta upaya untuk meningkatkan penerimaan negara. Permohonan tersebut diajukan kepada menteri keuangan, yang kemudian diteruskan kepada Jaksa Agung.

Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 154 Tahun 2025, Jaksa Agung pun menyetujui penghentian penyidikan atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh SSN.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *