Kanwil DJP Jaksel II Lelang 4 Aset Penunggak Pajak, Mulai dari Tanah hingga Ruko
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan (Kanwil DJP Jaksel) II mengikuti kegiatan Lelang Bersama Barang Sitaan Pajak Kanwil DJP se-Jakarta Raya, di Aula Chakti Buddhi Bhakti (CBB) Kantor Pusat DJP Jakarta, pada (25/6/25). Dalam kegiatan yang bersinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ini Kanwil DJP Jaksel II melelang empat aset penunggak pajak, mulai dari tanah hingga ruko.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menilai bahwa kegiatan Lelang Bersama Barang Sitaan Pajak Kanwil DJP se-Jakarta Raya ini merupakan inisiatif yang luar biasa.
“Pelaksanaan lelang menjadi lebih terfokus dan lebih resource-efficient,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (26/6/25).
4 Aset Penunggak Pajak yang Dilelang Kanwil DJP Jaksel II
Kanwil DJP Jaksel II melakukan lelang atas 4 empat aset milik Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebayoran Lama berupa, yaitu:
- Tanah dan/atau bangunan (ruko) seluas 27.75 meter persegi senilai Rp684.372.500;
- Tanah dan/atau bangunan (ruko) seluas 52.30 meter persegi senilai Rp1.305.819.200;
- Tanah dan/atau bangunan (ruko) seluas 40.55 meter persegi senilai Rp956.045.300; dan
- Tanah dan/atau bangunan (ruko) seluas 24.85 meter persegi senilai Rp573.986.700.
Kanwil DJP Jaksel II menekankan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memulihkan penerimaan negara melalui rangkaian tindakan penagihan aktif atas utang pajak. Selain itu, acara ini merupakan bentuk komitmen Kanwil DJP Jaksel II dalam memberikan efek jera bagi Wajib Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat (Jakbar) Farid Bachtiar menyebut bahwa Kanwil DJP se-Jakarta Raya diberikan target penerimaan dari kegiatan lelang sebesar Rp11 triliun atau 52 persen dari total target nasional yang ditetapkan senilai Rp20 triliun. Kegiatan lelang aset penunggak pajak adalah bagian dari Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) penagihan.
“Sampai dengan Mei 2025, capaian realisasi PKM berada di angka 31,7 persen, sehingga diperlukan tindakan penagihan yang lebih bergaung dan memberikan dampak terhadap penerimaan pajak,” jelas Farid.
Comments