Ini Jadwal dan Persyaratan Pencairan BSU Tahap 2
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bagian dari program stimulus ekonomi nasional. Setelah berhasil menyalurkan bantuan kepada lebih dari dua juta pekerja pada tahap pertama, kini Kementerian Ketenagakerjaan tengah mempersiapkan pencairan BSU tahap kedua.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa hingga Selasa, 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU yang langsung disalurkan ke rekening masing-masing.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 3.697.836 pekerja yang ditetapkan sebagai penerima pada tahap I. Sementara itu, sisanya sebanyak 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran.
“Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing. Sementara sisanya, yakni 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran,” ujar Yassierli dalam konferensi pers dikutip Pajak.com pada Sabtu (28/6/25).
Penyaluran BSU Tahap 2 Sedang Disiapkan
Untuk penyaluran BSU tahap II, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data 4.535.422 calon penerima kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Data tersebut saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi guna memastikan ketepatan sasaran penerima.
Mengacu pada unggahan resmi akun Instagram @kemnaker alur pencairan BSU terdiri dari enam tahap sebagai berikut:
- Kementerian Ketenagakerjaan mengirim surat kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta data calon penerima yang sesuai dengan kriteria;
- BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data;
- Data hasil verifikasi dikirimkan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan pemeriksaan dan pemadanan;
- Data calon penerima disampaikan ke bank penyalur atau PT Pos Indonesia;
- Data yang telah disahkan menjadi dasar pemberian BSU oleh Kementerian;
- Dana BSU disalurkan langsung ke rekening penerima.
Sayangnya, Yassierli tidak menyebutkan secara rinci kapan penyaluran BSU tahap II akan dimulai.
Yassierli menjelaskan bahwa BSU tahun 2025 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus, sehingga setiap penerima akan mendapatkan total Rp600.000.
“BSU Tahun 2025 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, setiap pekerja/buruh akan menerima total sebesar Rp600.000,” jelasnya.
Program BSU 2025 merupakan bagian dari 5 Paket Stimulus Ekonomi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dengan target penerima sebanyak 17 juta pekerja atau buruh. Bantuan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, membantu pemenuhan kebutuhan harian, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Syarat Penerima BSU Tahap 2
Untuk dapat menerima BSU, pekerja atau buruh harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025;
- Menerima gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan, atau paling tinggi sesuai upah minimum daerah jika UMP/UMK tidak ditetapkan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri;
- Tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara, yaitu BNI, BRI, BTN, dan Mandiri. Untuk penerima yang berdomisili di Provinsi Aceh, dana disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Sementara bagi pekerja yang belum memiliki rekening di bank Himbara, pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Comments