in ,

BSU Cair! Pemerintah Sudah Transfer Rp600 Ribu kepada 2,4 Juta Lebih Pekerja 

BSU Pemerintah
FOTO: Humas Kemenaker

BSU Cair! Pemerintah Sudah Transfer Rp600 Ribu kepada 2,4 Juta Lebih Pekerja 

Pajak.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan bahwa pemerintah telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600 ribu kepada 2,4 juta lebih pekerja pada Selasa (24/6/25). Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening masing-masing pekerja.

“Dari jumlah penerima BSU tahap I yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang hingga 24 Juni 2025, dan sisanya 1.247.768 masih dalam proses,” ungkap Yassierli dalam Konferensi Pers di kantornya, (24/6/25).

Ia menjelaskan, BSU merupakan salah satu dari lima program dalam paket stimulus ekonomi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2025.

“BSU akan diberikan kepada 17 juta pekerja dengan besaran bantuan Rp300 ribu per bulan per pekerja yang dibayarkan sekaligus untuk dua bulan, sehingga yang diterima pekerja adalah sebesar Rp600 ribu,” jelas Yassierli.

Baca Juga  Pemerintah Umumkan Deregulasi Kebijakan Perdagangan untuk Wujudkan Iklim Usaha Lebih Kondusif

Ia menyebut, data penerima BSU tahap II dari BPJS Ketenagakerjaan sudah diterima oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan tengah dalam proses verifikasi.

“Untuk penyaluran tahap II, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan data sebanyak 4,5 jutaan calon penerima dan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi,” ungkap Yassierli.

Ia menyebut, penyaluran dilakukan melalui Himbara, seperti PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk/BNI, PT Bank Rakyat Indonesia (Perseo) Tbk/BRI, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk/BTN, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan khusus untuk penerima di Aceh melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

“Kami juga mengantisipasi bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Ini sama dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya,” kata Yassierli.

Dari sisi regulasi, penyaluran BSU mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari aturan sebelumnya. Petunjuk teknis penyaluran juga telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) nomor 4/737/HK.06/VI/2025/4 Juni 2025 tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah, bagi pekerja buruh tahun anggaran 2025, serta dukungan anggaran melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Ditjen PHI dan Jamsos tertanggal 18 Juni 2025.

Baca Juga  Kilang Pertamina Internasional Catat Kinerja Cemerlang 2024, “Yield Valuable” Produk Tembus 83,2 Persen

Persyaratan penerima BSU 2025

            Yassierli memerinci persyaratan penerima BSU 2025 sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025;
  3. Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara upah minimum kabupaten/provinsi (UMK/UMP) setempat;
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Polri; dan
  5. Diutamakan bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa pemerintah memutuskan membatalkan pemberian diskon tarif listrik 50 persen pada Juni – Juli 2025 dan menggantinya dengan memberikan BSU kepada pekerja sebesar Rp300 ribu per bulan.

Baca Juga  Lapangan Padel di Jakarta Kini Kena Pajak 10 Persen, Ini Penjelasannya!

“Kita sudah rapat dengan para menteri untuk pelaksanaan diskon listrik. Ternyata untuk proses penganggarannya [diskon listrik] jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli 2025, kita memutuskan tidak bisa dijalankan, sehingga digantikan menjadi Bantuan Subsidi Upah. Kita ingin dampak pengungkitnya lebih baik, lebih kuat,” ungkapnya dalam Keterangan Pers Menteri Usai Rapat Terbatas (Ratas) Stimulus, di Istana Kepresidenan, Jakarta, (2/6/25).

Selain diberikan ke pekerja, pemerintah juga memberikan BSU kepada 288 ribu guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277 ribu guru Kementerian Agama (Kemenag).

Dengan demikian, total anggaran yang dikeluarkan untuk penyaluran BSU Juni – Juli 2025 dialokasikan sebesar Rp10,72 triliun.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *