BSU Rp600 Ribu untuk Pekerja Cair Besok! Ini Syarat dan Cara Mengeceknya
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja sebesar Rp600 ribu untuk periode Juni dan Juli 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, BSU tersebut akan cair besok atau 5 Juni 2025. Pekerja dapat mengecek pemenuhan persyaratan di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“BSU dan ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan. Nanti akan diberlakukan per 5 Juni [2025],” ungkap Airlangga kepada awak media, dikutip Pajak.com, (4/6/25).
Pada kesempatan yang berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa BSU diberikan kepada sekitar 17,3 juta pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)/kota/kabupaten.
“Untuk ini pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker yang akan mengimplementasikan program tersebut, yaitu BSU sebesar Rp300 ribu per bulan untuk Juni dan Juli 2025. Jadi, dua bulan Rp600 ribu. Penyaluran juga akan diupayakan pada Juni ini,” ungkap Sri Mulyani dalam Keterangan Pers Menteri Usai Rapat Terbatas (Ratas) Stimulus, di Istana Kepresidenan, Jakarta, (2/6/25).
Selain itu, pemerintah juga memberikan BSU kepada 288 ribu guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277 ribu guru Kementerian Agama (Kemenag). Dengan demikian, total anggaran yang dikeluarkan untuk penyaluran BSU Juni – Juli 2025 dialokasikan sebesar Rp10,72 triliun.
Ini Syarat Penerima BSU
Berikut ini syarat lengkap penerima BSU yang dilansir dari laman resmi Kemenaker https://bantuan.kemnaker.go.id/:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
- Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025;
- Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP di wilayah masing-masing;
- Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM); dan
- Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah, seperti guru honorer.
Cara Cek Penerima BSU
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak, Anda dapat mengeceknya dengan cara:
- Cek ke Human Resource Development (HRD) perusahaan;
- Kunjungi laman BPJS Ketenagakerjaan https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/; dan/atau
- Kemenaker https://bantuan.kemnaker.go.id/ atau www.bsu.kemnaker.go.id.
Comments