Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, Diganti Bantuan Rp300 Ribu per Bulan untuk Pekerja! Ini Kriteria Penerimanya
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pemerintah membatalkan pemberian diskon tarif listrik 50 persen pada Juni – Juli 2025. Namun, pemerintah menggantinya dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja sebesar Rp300 ribu per bulan. Sri Mulyani pun membeberkan kriteria penerima BSU tersebut.
“Kita sudah rapat dengan para menteri untuk pelaksanaan diskon listrik. Ternyata untuk proses penganggarannya [diskon listrik] jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli 2025, kita memutuskan tidak bisa dijalankan, sehingga digantikan menjadi Bantuan Subsidi Upah. Kita ingin dampak pengungkitnya lebih baik, lebih kuat,” ungkapnya dalam Keterangan Pers Menteri Usai Rapat Terbatas (Ratas) Stimulus, di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Pajak.com, (3/6/25).
Sri Mulyani membeberkan, BSU sebesar Rp300 ribu per bulan diberikan kepada sekitar 17,3 Juta pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP)/kota/kabupaten. Adapun kriteria itu didasarkan oleh data yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Sekarang data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean, untuk betul-betul pekerja yang di bawah gaji Rp3,5 juta yang mendapat Bantuan Subsidi Upah. Dengan kesiapan data, kecepatan program, maka kita putuskan untuk memberikan Bantuan Subsidi Upah. Desain awal ini sudah dilakukan pada masa COVID-19,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga memberikan BSU sebesar Rp288 ribu guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Rp277 ribu guru Kementerian Agama (Kemenag). Dengan demikian, total anggaran yang dikeluarkan untuk penyaluran BSU mencapai Rp10,72 triliun.
“BSU sebesar Rp300 ribu per bulan diberikan untuk Juni-Juli [2025]/ Jadi dua bulan Rp600 ribu, penyaluran juga akan diupayakan pada Juni. Kemenaker [Kementerian Ketenagakerjaan] yang akan mengimplementasikan itu,” ungkap Sri Mulyani.
Jaminan Pekerja yang Terkena PHK
Secara simultan, Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah memperpanjang diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen bagi 2,7 juta pekerja pada enam subsektor industri padat karya selama enam bulan. Anggaran berasal dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp200 miliar.
“Tujuannya adalah untuk para pekerja di industri padat karya yang mendapatkan tekanan akibat berbagai situasi global dan persaingan ekspor bisa, atau kalau kehilangan pekerjaan [Pemutusan Hubungan Kerja/PHK], mereka tetap mendapatkan jaminan kehilangan kerja dengan iuran yang hanya dibayarkan 50 persennya saja. Untuk diketahui saja, JKK ini APBN sudah memberikan top up bantuan, supaya BPJS bisa memberikan JKK untuk para pekerja yang kehilangan pekerjaan. Sehingga APBN bisa memberikan dukungan langsung ke BPJS, juga diberikan jaminan kehilangan pekerjaan [melalui non-APBN] ke pekerja,” jelas Sri Mulyani.
Ia meyakinkan bahwa pemerintah terus berupaya mengakselerasi berbagai program yang dapat menciptakan kesempatan kerja.
Comments