in ,

Diskon Tarif Listrik Periode Juni-Juli 2025 Batal, Ini Kata Kementerian ESDM

Diskon Tarif Listrik Periode Juni-Juli 2025
FOTO: IST

Diskon Tarif Listrik Periode Juni-Juli 2025 Batal, Ini Kata Kementerian ESDM

Pajak.com, Jakarta – Polemik mengenai pembatalan diskon tarif listrik periode Juni-Juli 2025 akhirnya direspons Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Melalui Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia, kementerian memastikan pihaknya tidak terlibat dalam keputusan pembatalan diskon tarif listrik tersebut.

Dwi menjelaskan bahwa sejak awal tidak ada permintaan resmi dari pihak manapun untuk memberikan masukan dalam proses perumusan kebijakan diskon tarif listrik yang sebelumnya direncanakan akan berlaku selama dua bulan.

“Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM] tidak terlibat dalam pembuatan keputusan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025,” tegas Dwi di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Rabu (4/6/25).

Baca Juga  Komisi VII DPR RI dan Kementerian ESDM Sepakati Asumsi Dasar Sektor ESDM dalam RAPBN 2026

Sebagai kementerian teknis yang memiliki tanggung jawab di sektor ketenagalistrikan, Dwi menegaskan bahwa Menteri ESDM selalu siap memberikan masukan apabila diminta secara resmi oleh pihak berwenang. “Menteri ESDM selalu siap jika memang diminta secara resmi untuk memberikan masukan terkait pembuatan kebijakan yang berdampak terhadap masyarakat luas, termasuk diantaranya subsidi dan juga kompensasi listrik,” ujarnya.

Namun demikian, Kementerian ESDM menghormati sepenuhnya kewenangan kementerian/lembaga (K/L) yang mengumumkan kebijakan dan pembatalan diskon tarif listrik tersebut. Dwi menegaskan bahwa kebijakan diskon dan pembatalannya berada di luar kewenangan Kementerian ESDM.

“Dan karena inisiatif kebijakan serta pembatalan ini diluar kewenangan kami, berada di kementerian atau lembaga lain, Menteri ESDM sangat menghormati keputusan tersebut. Dan karenanya jika ada pertanyaan terkait hal ini, kami menyarankan agar bisa menanyakan dan berkomunikasi langsung ke lembaga yang memberikan pernyataan,” tandasnya.

Baca Juga  Sewa Lapangan Padel Dikenai Pajak 10 Persen, Pramono: Pemainnya Rata-rata Orang Mampu!

Sebelumnya, diskon tarif listrik 50 persen sempat masuk dalam usulan paket stimulus ekonomi yang disusun pemerintah. Berdasarkan keterangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kebijakan tersebut direncanakan akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga, terutama yang menggunakan daya 1.300 VA ke bawah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan diskon tarif listrik pada akhirnya batal karena adanya kendala dalam proses penganggaran.

“Kita sudah rapat dengan para menteri untuk pelaksanaan diskon listrik. Ternyata untuk proses penganggarannya [diskon listrik] jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli 2025, kita memutuskan tidak bisa dijalankan, sehingga digantikan menjadi Bantuan Subsidi Upah. Kita ingin dampak pengungkitnya lebih baik, lebih kuat,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga  Hari Pajak 2025, IKPI Serukan Penguatan Kemitraan untuk Pajak Berkeadilan

Sri Mulyani menambahkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan pemerintah akan lebih cepat dirasakan manfaatnya, terutama bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. “Betul-betul pekerja yang di bawah [gaji] Rp3,5 juta dan sudah siap maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program, menargetkan untuk bantuan subsidi upah,” jelasnya.

BSU akan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan. Dengan program ini, pemerintah berharap dapat membantu menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan global.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *