in ,

Pemerintah Sudah Cairkan Rp10,54 Triliun untuk Gaji ke-13 PNS

Gaji ke-13 PNS
FOTO: IST

Pemerintah Sudah Cairkan Rp10,54 Triliun untuk Gaji ke-13 PNS

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan para pensiunan, pada Senin (2/6). Total anggaran yang telah dicairkan untuk gaji ke-13 ini mencapai Rp10,54 triliun.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagai bentuk penghargaan dan dukungan kesejahteraan bagi aparatur negara. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan memberikan dampak berganda bagi perekonomian nasional.

Baca Juga  Ekspor UMKM Binaan BCA Tembus Rp100 Miliar, Program Inkubasi Kembali Digelar

“Kebijakan ini mulai diberikan pada bulan Juni 2025 diharapkan agar dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional karena dapat mendorong konsumsi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan,” ujar Sri Mulyani, dikutip Pajak.com pada Rabu (4/6/25).

Berdasarkan data yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sebesar Rp5,50 triliun dialokasikan bagi 715.033 pegawai PNS/pejabat negara, Rp2,68 triliun bagi 492.904 personil/pegawai prajurit TNI, Rp1,86 triliun untuk 472.739 personil/pegawai anggota Polri, Rp0,38 triliun bagi 99.352 pegawai PPPK, dan Rp0,11 triliun untuk 14.760 pegawai PPNPN.

Selain itu, realisasi pembayaran gaji ke-13 hingga Selasa (2/6/25) pukul 16.00 WIB telah dilakukan oleh 8.783 satuan kerja (satker) atau sekitar 95,4 persen. Sebanyak 97 kementerian/lembaga (K/L) juga telah mengajukan gaji ke-13 secara penuh.

Baca Juga  Cadangan Devisa Indonesia Naik Tipis Jadi 152,6 Miliar Dolar AS per Akhir Juni 2025

Untuk pensiunan, pemerintah telah menyalurkan sebesar Rp10,54 triliun bagi 3.176.798 penerima. Pencairan ini dilakukan melalui PT Taspen sebesar Rp10,11 triliun untuk 3.054.796 pensiunan dan sebesar Rp0,43 triliun bagi 122.002 pensiunan melalui PT Asabri.

Bagi ASN Daerah, pemerintah pusat telah mencairkan Rp0,10 triliun untuk 20.889 pegawai di 3 dari 546 pemerintah daerah.

Selain pencairan gaji ke-13, pemerintah juga terus menggulirkan stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun dan percepatan berbagai program prioritas. Langkah ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

“Semoga kebijakan ini, paket stimulus Rp24,44 triliun dan akselerasi program-program pemerintah dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Menjaga daya beli, mendorong pertumbuhan ekonomi,” pungkas  Sri Mulyani.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *