Cek Saldo! Gaji ke-13 Pensiunan PNS/ASN Cair Mulai 2 Juni 2025
Pajak.com, Jakarta – Pensiunan Pegawai Negeri Sipil/ Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) dapat segera mengecek saldo pada rekening tabungan. Pasalnya, PT TASPEN (Persero) resmi mengumumkan pelaksanaan pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS/ASN mulai 2 Juni 2025.
Corporate Secretary TASPEN Henra menegaskan bahwa proses pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS/ASN akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang. Dengan demikian, peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan untuk menerima pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS/ASN.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” jelas Henra dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (3/6/25).
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS/ASN 2025
TASPEN memerinci, beberapa poin penting dalam pembayaran gaji ke-13 pensiunan PNS/ASN:
- Besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan;
- Tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025;
- Bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya;
- Jadwal khusus pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS/ASN juga ditetapkan bagi:
- Terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN; dan
- TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.
Kebijakan pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS/ASN ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Dalam regulasi ini tertera daftar gaji pokok pensiunan PNS/ASN 2025 berdasarkan golongan, yaitu:
1. Gaji pokok pensiunan PNS/ASN 2025 Golongan 1:
- Golongan 1.A: Rp1.748.100 – Rp1.962.200;
- Golongan 1.B: Rp1.748.100 – Rp2.077.300;
- Golongan 1.C: Rp1.748.100 – Rp2.165.200; dan
- Golongan 1.D: Rp1.748.100 – Rp2.256.700.
2. Gaji pokok pensiunan PNS/ASN 2025 Golongan 2:
- Golongan 2.A: Rp1.748.100 – Rp2.833.900;
- Golongan 2.B: Rp1.748.100 – Rp2.953.800;
- Golongan 2.C: Rp1.748.100 – Rp3.078.700; dan
- Golongan 2.D: Rp1.748.100 – Rp3.208.800.
3. Gaji pokok pensiunan PNS/ASN 2025 Golongan 3:
- Golongan 3.A: Rp1.748.100 – Rp3.558.600;
- Golongan 3.B: Rp1.748.100 – Rp3.709.200;
- Golongan 3.C: Rp1.748.100 – Rp3.866.100; dan
- Golongan 3.D: Rp1.748.100 – Rp4.029.600.
4. Gaji pokok pensiunan PNS/ASN 2025 Golongan 4:
- Golongan 4.A: Rp1.748.100 – Rp4.200.000;
- Golongan 4.B: Rp1.748.100 – Rp4.377.800;
- Golongan 4.C: Rp1.748.100 – Rp4.562.900;
- Golongan 4.D: Rp1.748.100 – Rp4.755.900; dan
- Golongan 4.E: Rp1.748.100 – Rp4.957.100.
TASPEN mengimbau kepada seluruh penerima manfaat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. Selain itu, TASPEN menegaskan bahwa seluruh layanan tersedia gratis tanpa dipungut biaya. Peserta disarankan untuk hanya mengakses informasi resmi melalui media sosial resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat, atau call center 1500919.
Comments