Cek Rekening! Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN/PNS dan Pensiunan 2025
Pajak.com, Jakarta – Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara/pegawai negeri sipil (ASN/PNS) dan pensiunan akan cair paling cepat pada Juni 2025. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025,” demikian bunyi Pasal 15 ayat 1 PMK Nomor 23 Tahun 2025, dikutip Pajak.com, (8/5/25).
Apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, maka gaji tersebut dapat dibayarkan setelah Juni 2025. PMK Nomor 23 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2025.
Rincian Gaji ke-13 ASN/PNS dan pensiunan 2025
Berikut ini rincian gaji ke-13 ASN/PNS dan pensiunan yang tertera dalam Lampiran PMK Nomor 23 Tahun 2025:
A. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp31.474.800;
- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp29.665.400;
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 28.104.300; dan
- Anggota Rp28.104.300.
B. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disertakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
- Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp24.886.200;
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp19.514.800;
- Eselon III/pejabat administrator Rp13.842.300; dan
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp10.612.900.
C. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri (PTN) sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
– Pendidikan sekolah dasar (SD)/sekolah menengah pertama (SMP)/sederajat:
- Masa kerja hingga 10 tahun Rp4.285.200;
- Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun Rp4.639.300; dan
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.052.600.
– Pendidikan sekolah menengah atas (SMA)/DI/sederajat:
- Masa kerja hingga 10 tahun Rp4.907.700;
- Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun Rp5.347.400; dan
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.861.500.
– Pendidikan DII/DIII/sederajat:
- Masa kerja hingga 10 tahun Rp5.488.500;
- Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun Rp5.966.100; dan
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.524.200.
– Pendidikan S1/DIV/sederajat:
- Masa kerja hingga 10 tahun Rp6.591.000;
- Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun Rp7.160.500; dan
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp7.825.800.
– Pendidikan S2/S3/sederajat:
- Masa kerja hingga 10 tahun Rp7.764.100;
- Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun Rp8.357.500; dan
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp9.050.500.
Informasi lebih komprehensif dapat Anda simak dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025 yang diunduh melalui https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-23-tahun-2025.
Comments