in ,

BSU Dicairkan Pekan Ini, Berikut Syarat Mendapatkannya

BSU Dicairkan Pekan Ini
FOTO: IST

BSU Dicairkan Pekan Ini, Berikut Syarat Mendapatkannya

Pajak.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menerima 5.099.915 data calon penerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Maka,  BSU dicairkan segera dalam pekan ini. Seperti diketahui, program BSU merupakan salah satu upaya pemerintah memitigasi dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dalam mempercepat proses pencairan BSU, Kemnaker telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang penyaluran BSU bersama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk/BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk/BNI, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk/BTN, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, serta PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk/BSI, dan PT Pos Indonesia (Persero).

“Kita sudah menandatangani MoU dengan bank himbara, PT Pos, dan BSI. Juga sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini. Untuk meningkatkan kinerja penyaluran BSU, tahun ini pihaknya juga menggandeng PT Pos Indonesia. Langkah ini ditempuh agar pencairan bisa lebih cepat. Pemerintah memang berkejaran dengan waktu untuk menyiapkan antisipasi terhadap lonjakan inflasi akibat kenaikan harga BBM,” jelas Ida dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(7/9).

Baca Juga  Definisi dan Ketentuan Hak Angket DPR

Ia juga menuturkan, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Apa saja syarat peneriman BSU?

BSU diberikan kepada pekerja WNI yang aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.
Pekerja menerima gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta per bulan. Khusus untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta. Persyaratan gaji/upah itu menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Misalnya, di DKI Jakarta UMP sebesar Rp 4,7 juta, namun pekerja A bergaji Rp 4  juta. Maka, pekerja pekerja A berhak mendapatkan BSU.
Penerima BSU dikecualikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Bagaimana cara mengecek penerima BSU? 

  1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Langkah pertama untuk mengecek pererima BSU adalah buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

  2. Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”

    Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU” kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU.

  3. Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu

    Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

  4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP

    Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan.

  5. Login kembali

    Login dan lengkapi kembali biodata diri.

  6. Cek pemberitahuan.

    Cek pemberitahuan. Apabila kamu terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BSU. Jika ternyata Anda tidak terdaftar, akan ada notifikasi ‘tidak terdaftar’.

Baca Juga  Amartha dan CELIOS Luncurkan Fintech Media Toolkit

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan Rp 9,6 triliun untuk anggaran untuk BSU dan akan diberikan kepada 16 juta pekerja.

“Bapak Presiden (Joko Widodo) juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun. Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, (29/8).

Presiden Joko Widodo menegaskan, pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran. Subsidi harus lebih menguntungkan masyarakat yang kurang mampu.

Baca Juga  Tunjukkan Kompetensimu, Berikut “Tips” Tingkatkan Rasa Percaya Diri di Kantor

“Saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM, sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian. Dengan pengalihan subsidi BBM ini, pemerintah menambahkan bantalan sosial bagi masyarakat,” kata Jokowi dalam konferensi pers, (3/9).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *