in ,

Menjernihkan Polemik Pajak THR

Menjernihkan Polemik Pajak THR
FOTO: Istimewa/Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika

Menjernihkan Polemik Pajak THR

Tunjangan Hari Raya (THR) yang digadang-gadang oleh masyarakat, mestinya disambut dengan suka cita dalam merayakan momen istimewa. Tentu saja kita telah menganggarkan kebutuhan belanja, untuk berbagi kebahagian. Mulai dari pakaian baru, masakan spesial saat Idulfitri, biaya transportasi mudik dan liburan, serta memperbanyak sedekah kepada sanak saudara.

Namun, tampaknya sebagian masyarakat –khususnya para karyawan– menyambutnya dengan antusiasme yang menurun dari biasanya. Pangkal masalahnya adalah berlakunya tarif efektif rata-rata (TER) dalam mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 –yakni pemotongan PPh sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.

Ada yang mengeluhkan bahwa TER menggerogoti THR yang diterima dalam jumlah yang signifikan, lantaran potongan pajaknya mencapai 3,6 kali lipat dari potongan pajak atas gaji tanpa THR. Misal, dengan gaji sebulan Rp25 juta, saat menerima THR sebesar satu kali gaji, sontak penghasilan karyawan tetap tersebut harus disunat Rp9 juta karena penghasilan bruto pada bulan itu telah menyentuh angka Rp50 juta sehingga dikenakan tarif efektif bulanan 18%. Sementara itu, pada bulan-bulan saat tidak menerima THR, pegawai tersebut “hanya” dikenakan tarif efektif bulanan 10% atau dengan nominal Rp2,5 juta.

Diskusi yang mengemuka di ruang publik, terutama di media sosial dan jagad maya, dalam kadar yang terukur sebenarnya merupakan peluang emas untuk melakukan edukasi perpajakan. Baru kali ini rasanya netizen yang budiman secara masif mengulas persoalan TER dari masing-masing perspektif –bahasa gaulnya saat ini, point of view (POV). Mungkin karena mereka merasakan langsung dampak pemotongan pajak atas gaji mereka. Inilah kesempatan besar dalam membangun literasi pajak. Namun, di sisi lain, jika tidak dibarengi dengan pikiran terbuka dan upaya saling memahami, alih-alih menemukan solusi, situasi yang ada justru memperkeruh upaya melek pajak, mempertajam stigma miring terhadap otoritas pajak, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, serta ruang diskusi dipenuhi dengan komentar sarat hujatan tak bertanggung jawab yang toxic.

Memang benar, kondisi psikis seseorang yang THR-nya dipotong pajak lumayan besar, perlu dipahami dengan empati. Namun, ada beberapa hal yang perlu dijernihkan dalam memandang ketentuan soal TER. Mungkin dalam kondisi psikologis yang kurang nyaman, penjelasan teknis menjadi tidak berarti. Namun, setidaknya hal ini perlu tetap dilakukan agar “adil sejak dalam pikiran”.

Bukan Jenis Pajak Baru

Ketentuan ihwal TER ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (selanjutnya disebut PP 58/2023). Hal ini dipertegas dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (selanjutnya disebut PMK 168/2023).

Salah satu tujuannya adalah simplifikasi penghitungan potongan PPh Pasal 21, karena selama masa pajak Januari sampai dengan November, PPh Pasal 21 terutang tinggal dihitung dari perkalian antara penghasilan bruto dan tarif efektif bulanan.

Sedangkan selama setahun penuh, tarif PPh yang berlaku tetap mengacu pada ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker).

Oleh karena itu, pada masa pajak terakhir, atau bulan Desember jika karyawan tersebut bekerja setahun penuh, PPh yang dipotong adalah total PPh sesuai Pasal 17 dalam setahun, dikurangi akumulasi potongan PPh Pasal 21 selama masa-masa pajak sebelumnya –atau selama Januari sampai dengan November jika karyawan tersebut bekerja setahun penuh.

Hal inilah yang patut kita pahami bahwa TER bukan jenis pajak baru, dan tidak menimbulkan beban pajak baru. Adapun jika karyawan merasa potongan bulanan TER lebih besar daripada hitungan cara lama, hal ini justru akan ter-tradeoff pada masa pajak terakhir dengan jumlah potongan yang lebih kecil daripada cara lama. Bahkan, dalam kasus tertentu, terjadi kelebihan pemotongan dan menjadi hak pegawai untuk menerima pengembalian kelebihan pemotongan itu.

Baca Juga  Kriteria Wajib Pajak yang Harus Membuat Dokumentasi Penerapan PKKU

Agar lebih gamblang, akan kita ulas dengan contoh kasus sebagai berikut.

Contoh Kasus

Tuan A merupakan karyawan tetap yang bekerja setahun penuh di PT Z, dengan gaji bulanan Rp25 juta. Tuan A lajang dan tanpa tanggungan (status Penghasilan Tidak Kena Pajak TK/0). Pada bulan Maret, Tuan A menerima THR sebesar satu kali gaji. Setiap bulan, Tuan A membayar iuran pensiun sebesar Rp500.000.

Mari kita hitung PPh Pasal 21 selama setahun, beserta perincian tiap bulannya. Kita akan hitung langkah demi langkah, baik dengan metode TER, maupun dengan cara lama sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi.

Perlu penulis membuat penafian (disclaimer) bahwa untuk memudahkan pemahaman, dalam kasus ini, penghasilan yang diterima bulanan adalah gaji saja. Dalam kenyataannya, bisa jadi seorang karyawan juga dibayarkan premi jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian (premi JKK dan JKM) oleh perusahaan, menerima uang lembur, uang makan, tunjangan pulsa, tunjangan transportasi, bonus, dan sebagainya.

Mari kita hitung PPh setahun sebagai berikut:

Gaji setahun 300.000.000  
THR 1x gaji 25.000.000  
Penghasilan bruto setahun   325.000.000
Biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto atau maksimal Rp6.000.000)   6.000.000
Iuran pensiun Rp500.000 sebulan   6.000.000
Penghasilan neto setahun   313.000.000
PTKP TK/0   54.000.000
Penghasilan kena pajak setahun   259.000.000
PPh Pasal 21 terutang setahun:    
Lapisan I 5% (s.d. 60.000.000) 5% x 60.000.000 3.000.000
Lapisan II 15% (s.d. 250.000.000) 15% x 190.000.000 28.500.000
Lapisan III 25% (s.d. 500.000.000) 25% x 9.000.000 2.250.000
Total PPh Pasal 21 terutang setahun   33.750.000

Secara prorata, PPh Pasal 21 terutang setahun Tuan A sebesar 10,38%, atau Rp33.750.000 dari Rp325.000.000.

Penghitungan TER

Kemudian, mari kita hitung perincian PPh tiap-tiap bulan dengan TER, sebagai berikut:

Bulan Gaji THR Penghasilan Bruto TER PPh Pasal 21 Terutang
Januari 25.000.000 0 25.000.000 10% 2.500.000
Februari 25.000.000 0 25.000.000 10% 2.500.000
Maret 25.000.000 25.000.000 50.000.000 18% 9.000.000
April 25.000.000 0 25.000.000 10% 2.500.000
Mei 25.000.000 0 25.000.000 10% 2.500.000
Juni 25.000.000 0 25.000.000 10% 2.500.000
Juli 25.000.000 0 25.000.000 10% 2.500.000
Agustus 25.000.000 0 25.000.000 10% 2.500.000
September 25.000.000 0 25.000.000 10% 2.500.000
Oktober 25.000.000 0 25.000.000 10% 2.500.000
November 25.000.000 0 25.000.000 10% 2.500.000
Desember 25.000.000 0 25.000.000   (250.000)
Total 300.000.000 25.000.000 325.000.000   33.750.000

Khusus masa pajak Desember, tidak digunakan tarif efektif bulanan, karena PPh Pasal 21 terutang pada masa pajak terakhir merupakan selisih antara PPh Pasal 21 terutang setahun dan akumulasi PPh Pasal 21 masa pajak sebelumnya (Januari sampai dengan November).

Dalam kasus ini, PPh Pasal 21 terutang pada bulan Desember mengalami kelebihan pemotongan sebesar Rp250.000.

Jangan Dirancukan dengan SPT Tahunan LB

Banyak wacara –kalau tidak mau disebut kekhawatiran– yang beredar bahwa penerapan TER untuk kasus di atas menimbulkan konsekuensi status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh karyawan tersebut menjadi lebih bayar (LB). sehingga, setelah melaporkan SPT Tahunannya, karyawan tersebut akan diperiksa oleh kantor pajak. Benarkah demikian?

Kita perlu mendaras Pasal 21 PMK 168/2023, yang berbuyi sebagai berikut:

(1) Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong pada Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir dalam Tahun Pajak yang bersangkutan lebih besar daripada Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang selama 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak, kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong tersebut wajib dikenibalikan oleh Pemotong Pajak kepada Pegawai Tetap dan Pensiunan yang bersangkutan beserta dengan pemberian bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir.

(2) Tidak termasuk kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.

Baca Juga  Syarat dan Dokumen Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan

(3) Dalam hal pada suatu Masa Pajak terjadi kelebihan penyetoran pajak yang terutang oleh Pemotong Pajak, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa.

(4) Dalam hal terdapat kelebihan penyetoran pajak pada pembetulan Surat Pemberitahuan Masa, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan yang terutang pada bulan-bulan berikutnya, tanpa harus berurutan.

Berkaca dari beleid tersebut, Tuan A berhak atas pengembalian kelebihan pemotongan sebesar Rp250.000 beserta bukti pemotongannya dari PT Z, paling lambat 31 Januari tahun berikutnya. Sementara itu, PT Z dapat mengompensasi kelebihan pemotongan Rp250.000 untuk pelaporan SPT Masa PPh 21 Januari tahun berikutnya.

Bukti potong PPh Pasal 21 (formulir 1721 A1) Tuan A tetap berstatus nihil, dengan jumlah pajak yang terutang dan pajak yang telah dipotong sebesar Rp33.750.000. Hanya saja, selama Januari hingga November terlanjur dipotong sebesar Rp34.000.000, sehingga terjadi kelebihan pemotongan Rp250.000 itu tadi yang akan dikembalikan oleh PT Z. Oleh karena itu, sepanjang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, Tuan A melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan status nihil dan tidak perlu diperiksa.

Cara Lama

Penghitungan dengan cara lama sesuai PER-16/PJ/2016 yang selama ini telah biasa dilakukan, sebenarnya agak ribet karena perlu menyetahunkan penghasilan, dan setelah diketahui PPh Pasal 21 terutang, perlu kembali dibagi secara proporsional untuk mengetahui Pajak Ph Pasal 21 bulan yang bersangkutan. Selain itu, jika pegawai juga menerima penghasilan non-rutin seperti THR, juga dilakukan penghitungan dua langkah, yang akan dijelaskan di bawah ini.

Contoh penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan rutin adalah sebagai berikut:

Gaji bulanan 25.000.000  
Penghasilan bruto disetahunkan 12 x 25.000.000 300.000.000
Biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto atau maksimal Rp6.000.000)   6.000.000
Iuran pensiun Rp500.000 sebulan   6.000.000
Penghasilan neto   288.000.000
PTKP TK/0   54.000.000
Penghasilan kena pajak   234.000.000
PPh Pasal 21 terutang setahun:    
Lapisan I 5% (s.d. 60.000.000) 5% x 60.000.000 3.000.000
Lapisan II 15% (s.d. 250.000.000) 15% x 174.000.000 26.100.000
Total PPh Pasal 21 terutang disetahunkan   29.100.000
PPh Pasal 21 terutang bulan ybs 29.100.000 : 12 2.425.000

Dengan demikian, setiap bulannya atas penghasilan Tuan A, dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp2.425.000.

Nah, khusus bulan Maret atau pada saat Tuan A menerima THR, perlu dihitung pula Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas THR, dengan perincian sebagai berikut:

Gaji bulanan 25.000.000  
Gaji disetahunkan 12 x 25.000.000 300.000.000
THR   25.000.000
Total penghasilan bruto disetahunkan   325.000.000
Biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto atau maksimal Rp6.000.000)   6.000.000
Iuran pensiun Rp500.000 sebulan   6.000.000
Penghasilan neto   313.000.000
PTKP TK/0   54.000.000
Penghasilan kena pajak   259.000.000
PPh Pasal 21 terutang setahun:    
Lapisan I 5% (s.d. 60.000.000) 5% x 60.000.000 3.000.000
Lapisan II 15% (s.d. 250.000.000) 15% x 190.000.000 28.500.000
Lapisan III 25% (s.d. 500.000.000) 25% x 9.000.000 2.250.000
Total PPh Pasal 21 terutang disetahunkan   33.750.000
Total PPh Pasal 21 terutang disetahunkan dari penghasilan rutin (lihat hitungan di atas)   29.100.000
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas THR   4.650.000

Sehingga, pada bulan Maret, atas penghasilan Tuan A, secara keseluruhan dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp2.425.000 atas gaji (penghasilan rutin) ditambah Rp4.650.000 atas THR (penghasilan nonrutin) atau total senilai Rp7.075.000 (14,15% dari total penghasilan bulan Maret Rp50.000.000).

Sementara itu, PPh Pasal 21 terutang untuk masa pajak Desember sebesar Rp2.425.000. Hal ini dihitung dari total PPh Pasal 21 terutang setahun Rp33.750.000 dikurangi akumulasi PPh Pasal 21 terutang selama Januari sampai dengan November Rp31.325.000.

Perbandingan

Berkaca dari kedua simulasi di atas, dapat kita lakukan komparasi besaran potongan PPh 21 terutang pada tiap-tiap bulannya, antara metode TER dan metode PER-16/PJ/2016, sebagai berikut:

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan
Bulan TER PER-16 Selisih
Januari 2.500.000 2.425.000 75.000
Februari 2.500.000 2.425.000 75.000
Maret 9.000.000 7.075.000 1.925.000
April 2.500.000 2.425.000 75.000
Mei 2.500.000 2.425.000 75.000
Juni 2.500.000 2.425.000 75.000
Juli 2.500.000 2.425.000 75.000
Agustus 2.500.000 2.425.000 75.000
September 2.500.000 2.425.000 75.000
Oktober 2.500.000 2.425.000 75.000
November 2.500.000 2.425.000 75.000
Desember (250.000) 2.425.000 (2.675.000)
Total PPh Pasal 21 terutang 33.750.000 33.750.000 0

Dapat kita lihat bahwa pada bulan-bulan biasa, dengan menggunakan TER, PPh Pasal 21 terutang senilai 10% dari penghasilan bruto. Sedangkan, dengan menggunakan PER-16, PPh Pasal 21 terutang senilai 9,70% (2.425.000 : 25.000.000).

Sementara itu, pada saat menerima THR, dengan menggunakan TER, PPh Pasal 21 terutang senilai 18% dari penghasilan bruto. Sedangkan, dengan memakai PER-16, PPh Pasal 21 terutang senilai 14,15% dari penghasilan bruto (7.075.000 : 50.000.000). Hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya, sebelum berlakunya TER, memang terjadi lonjakan pemotongan PPh Pasal 21 karena karyawan menerima penghasilan nonrutin yang signifikan.

Di sini, penulis berpendapat bahwa tudingan sekonyong-konyong TER memberatkan wajib pajak, kurang memiliki dasar yang kuat. Hal ini karena sebelumnya pun Pajak Penghasilan Pasal 21 juga naik pada saat kita memperoleh THR. Dengan menggunakan TER, potongan PPh Pasal 21 naik 3,6x (9.000.000 : 2.500.000). Namun, dengan menggunakan PER-16, lonjakan potongan PPh Pasal 21 juga signifikan, yakni sebesar 2,92 atau hampir tiga kali lipat (7.075.000 : 2.425.000).

Yang menarik adalah masa pajak terakhir atau bulan Desember. Dengan metode lama, Tuan A masih dipotong Rp2.425.000. Sedangkan dengan TER, justru Tuan A sudah tidak perlu memikirkan beban potongan pajak. Bahkan, dalam kasus ini, pada saat akhir tahun dan sudah tidak menerima THR lagi (kecuali jika dalam kasus nyata, ada perusahaan yang memberi bonus akhir tahun), Tuan A bakal menerima pengembalian kelebihan pemotongan sebesar Rp250.000 paling lambat akhir Januari tahun depan.

Simpulan

Berkaca dari uraian di atas, penulis menarik beberapa simpulan sebagai berikut. Pertama, TER bukanlah jenis pajak baru dan tidak menimbulkan beban pajak baru, karena pada akhirnya besaran pajak yang terutang tetap mengacu pada Pasal 17 UU PPh jo. UU Ciptaker.

Kedua, terjadinya lonjakan pemotongan PPh Pasal 21, saat pegawai menerima penghasilan tidak rutin seperti THR (atau bonus), adalah wajar, dan hal itu juga telah terjadi sebelum berlakunya TER. Dalam simulasi kasus ini, lonjakan potongan pajak sebelum TER sebesar hampir tiga kali lipat pada saat karyawan menerima THR.

Ketiga, dapat terjadi bahwa pemotongan PPh Pasal 21 dengan TER lebih besar ketimbang dengan cara lama pada bulan-bulan sebelum masa pajak terakhir. Namun demikian, hal ini akan ter-tradeoff bahwa pada masa pajak terakhir, dengan TER justru karyawan terbantu dengan potongan pajak yang lebih kecil atau bahkan dalam kasus ini, menerima pengembalian kelebihan pemotongan pada akhir bulan berikutnya.

Keempat, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 PMK 168/2023, sepanjang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, karyawan yang mengalami kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 terutang, tetap melaporkan SPT Tahunan PPh dengan status nihil sesuai dengan bukti pemotongannya (formulir 1721 A1), bukan lebih bayar, sehingga tidak perlu diperiksa.

Oleh karena itu, sangatlah prematur juga kita menuding bahwa pemerintah zalim dengan membebani pajak lebih berat sejak berlakunya TER. TER baru berlaku beberapa bulan ini, dan berdasarkan hasil simulasi kasus di atas, nanti baru akan kita rasakan “keuntungan” potongan pajak yang lebih ringan pada bulan Desember.

Semoga tulisan ini dapat membantu menjernihkan polemik yang terjadi, sehingga menumbuhsuburkan diskusi ihwal perpajakan yang lebih sehat. Wallahualam.

Yacob Yahya adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili institusi di mana penulis bekerja.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

10 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *