in ,

Prosedur Pengajuan Permohonan Pencabutan Penanaman Modal

Prosedur Pengajuan Permohonan Pencabutan Penanaman Modal
FOTO: IST

Prosedur Pengajuan Permohonan Pencabutan Penanaman Modal

Pajak.com, Jakarta – Investor atau pengusaha yang hendak menutup perusahaannya, harus mengajukan permohonan pencabutan penanaman modal. Pencabutan penanaman modal bertujuan untuk membatalkan pendaftaran penanaman modal, Izin Prinsip Penanaman Modal, persetujuan penanaman modal, maupun Izin Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing. Lantas, bagaimana prosedur pengajuan permohonan pencabutan penanaman modal tersebut? Pajak.com telah merangkumnya berdasarkan penjelasan resmi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Apa itu penanaman modal?

Merujuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri (PMDN) atau penanam modal asing (PMA) untuk melakukan usaha di wilayah negara Indonesia.

Adapun PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

Baca Juga  Instrumen Investasi Ideal Berdasarkan Lima Tipe Karakter

Sementara, PMA merupakan kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Bagi investor asing yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia, harus mendirikan perusahaan berdasarkan bidang usaha yang tercantum dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Perusahaan asing ini berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang dimiliki oleh setidaknya dua pemegang saham, baik itu perorangan atau perusahaan.

Selanjutnya, investor harus memerhatikan panduan bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan untuk asing yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016. Apabila bidang usahanya tidak tercantum dalam daftar tersebut, berarti kepemilikan saham asing bisa sampai 100 persen.

Baca Juga  Sisakan THR untuk Investasi, Ini Keuntungan Deposito Syariah

Nilai minimum investasi asing di Indonesia adalah Rp 10 miliar (tidak termasuk harga tanah dan bangunan). Jumlah minimal modal yang disetor ke bank di Indonesia adalah Rp 2,5 miliar.

Bagaimana prosedur pengajuan permohonan pencabutan penanaman modal?

1. Pengajuan permohonan pencabutan penanaman modal disampaikan kepada Kementerian Investasi/BKPM atau instansi penanaman modal di daerah dengan melengkapi persyaratan:

  • Surat permohonan pencabutan yang ditandatangani oleh direktur atau yang diberi kuasa;
  • Rekaman Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang berisi persetujuan (kesepakatan) pencabutan pendaftaran penanaman modal, Izin Prinsip Penanaman Modal, Persetujuan Penanaman Modal, Izin Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA), Izin Usaha maupun Izin Usaha Tetap;
  • Rekaman akta pendirian perusahaan beserta perubahannya; dan
  • Lampirkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir;
Baca Juga  Strategi Investasi Berbasis ESG

2. Pencabutan penanaman modal dalam bentuk pencabutan pendaftaran penanaman modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Persetujuan Penanaman Modal atau Izin Usaha dalam waktu 10 hari.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *