in ,

THR Tak Dibayarkan Perusahaan, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker

Cara Melaporkannya ke Kemenaker
FOTO: IST

THR Tak Dibayarkan Perusahaan, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker

Pajak.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Apabila THR tersebut tak dibayarkan perusahaan, maka karyawan dapat melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Bagaimana cara melaporkannya ke Kemenaker? Simak ulasan Pajak.com berikut ini.

Apa itu THR?

Kemenaker mendefinisikan THR sebagai pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah Idulfitri, Natal, Nyepi, dan Waisak.

Bagaimana penghitungan jumlah THR? 

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 Ayat 1, besaran THR adalah 1 bulan upah untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus/lebih, atau diberikan secara pro-rata untuk pekerja yang mempunyai masa kerja antara 1 hingga kurang dari 12 bulan.

Perhitungan pro-rata yang dimaksud adalah (masa kerja x 1 bulan upah) ÷ 12. Sementara itu, upah yang dimaksud dapat bisa berupa gaji pokok, atau gaji pokok dan tunjangan tetap, tergantung kebijakan yang dibuat perusahaan.

Baca Juga  “Tips” Kelola THR Agar Tidak Habis Begitu Saja

Bagaimana cara melaporkan ketidaksesuaian pembayaran THR?

  • Buka poskothr.kemnaker.go.id;
  • Pilih menu ‘Masuk’ dan login SIAP KERJA (mendaftar bila belum memiliki akun);
  • Pilih menu ‘Pengaduan THR’;
  • Isi formulir; dan
  • Laporkan.

Di situs tersebut tersedia juga chat box konsultasi THR. Anda bisa mengisi data mulai dari nama, e-mail, nomor telepon, hingga nama perusahaan, dan selanjutnya bisa memulai obrolan.

Selain itu, karyawan bisa melaporkannya ke pemerintah daerah (pemda) melalui dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

Posko THR tersebut juga tersedia bagi pengusaha sehingga mereka dapat melakukan konsultasi terkait pembayaran THR tahun 2024.

Baca Juga  Cara Simpel Hitung Pajak atas THR

Hingga 26 Maret tahun 2024, Posko THR Kemnaker telah menerima 320 akses layanan berupa konsultasi terkait tata cara pembayaran THR. Namun, Posko THR Kemnaker itu belum menerima laporan/aduan terkait ketidakpatuhan terhadap pembayaran THR. Kemenaker memastikan data pengadu bersifat rahasia dan tidak akan dipublikasikan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *