in ,

Cara Simpel Hitung Pajak atas THR

Cara Simpel Hitung Pajak atas THR
FOTO: IST

Cara Simpel Hitung Pajak atas THR

Pajak.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Lantas, bagaimana cara simpel hitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas THR tersebut? Pajak.com akan membahasnya untuk Anda.

Sebelumnya, perlu dipahami bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 mengubah skema penghitungan PPh Pasal 21, yaitu dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Aturan tersebut juga menegaskan bahwa THR yang diterima tahun 2024 digabungkan dengan gaji dan penghasilan lain di masa pajak yang sama saat menerimanya.

Apa itu pegawai tetap? 

PMK Nomor 168 Tahun 2023 mendefinisikan pegawai tetap sebagai pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu—sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.

Apa itu skema TER PPh Pasal 21? 

Secara umum, skema TER untuk menghitung Pasal 21 terbagi menjadi dua, yakni TER bulanan dan harian. TER bulanan dikategorikan berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.

Bagaimana contoh simpel menghitung PPh Pasal 21 atas THR yang didapatkan?

Sebagai contoh, seorang pegawai bernama Ibu Aglonema masuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) K/0 dan menerima penghasilan bruto dari kantornya (PT ABCDE) sebesar Rp 6,5 juta pada masa pajak Februari 2024. Pada masa pajak Maret 2024, penghasilan bruto yang diterima Ibu Aglonema naik menjadi Rp 13 juta karena adanya pembayaran THR dari pemberi kerja.

Baca Juga  Pegawai Tetap, Ini Perbedaan Hitung PPh 21 Gunakan TER dengan Aturan Sebelumnya

Berikut contoh penghitungannya:

  • Atas penghasilan bruto Februari 2023, Ibu Aglonema dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif TER bulanan kategori A sebesar 1 persen. Dengan demikian, PPh Pasal 21 masa Februari sebesar 6.500.000 x 1 % = 65.000;
  • Pada masa pajak Maret 2024, penghasilan bruto yang diterima Ibu Aglonema naik menjadi Rp 13 juta karena adanya pembayaran THR dari pemberi kerja. Maka, TER bulanan kategori A yang berlaku atas penghasilan bruto senilai Rp 13 juta adalah 5 persen. Dengan demikian, besaran PPh Pasal 21 pada Maret 2024 menjadi Rp 13 juta x 5% = 650.000.

Dari contoh tersebut, maka besarnya pemotongan PPh Pasal 21 (Maret 2024) menjadi 10 kali lipat dari PPh 21 (Februari 2024) dikarenakan berubahnya lapisan tarif TER dari 1 persen menjadi 5 persen.

Namun, sesuai PMK Nomor 168 Tahun 2023, seluruh PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak Januari hingga November 2024, akan diperhitungkan sebagai pengurang dalam penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak terakhir.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *