in ,

THR dan Gaji ke-13 ASN Cair Mulai H-10 Lebaran

THR dan Gaji ke-13 ASN
FOTO: IST

THR dan Gaji ke-13 ASN Cair Mulai H-10 Lebaran

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN), meliputi pejabat negara, Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polri, maupun pensiunan. Pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 Lebaran. Secara umum, THR dan gaji ke-13 telah teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 melalui kementerian/lembaga (K/L) dengan total sekitar Rp 11,7 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerinci, besaran THR yang diberikan, yaitu sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum); 50 persen tunjangan kinerja per bulan (bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja).

“Untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memerhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” jelasnya, dalam konferensi pers, (29/2).

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

Kemudian, untuk ASN daerah, anggaran THR dan gaji ke-13 dialokasikan dalam Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun dan dapat ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023—sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sedangkan dari Bendahara Umum Negara (BUN) dialokasikan sebesar Rp 9,8 triliun yang akan disalurkan untuk pensiunan.

Sri Mulyani menegaskan, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional menuju normalisasi aktivitas masyarakat. Bulan Ramadan dan Idulfitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat termasuk melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan.

“Dengan adanya penanganan COVID-19 yang cukup terkendali, namun di sisi lain pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti, terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung tetap. Maka, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” jelasnya.

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan peraturan tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 pada minggu ini.

“Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Idulfitri, THR dapat dibayarkan sesudah Idulfitri. Sementara itu, untuk gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2023 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2023,”ujar Sri Mulyani.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengapresiasi kerja keras dan gotong-royong para aparatur negara serta seluruh elemen masyarakat sehingga pandemi mampu terkendali.

“Pemberian THR ini merupakan penghargaan pemerintah terhadap kontribusi seluruh aparat pemerintah dengan harapan ke depan semuanya bisa meningkatkan kinerja, memperbaiki pelayanan publik dan terus berinovasi,” kata Azwar.

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *