in ,

“Tips” Kelola THR Agar Tidak Habis Begitu Saja

Kelola THR Agar Tidak Habis Begitu Saja
FOTO: IST

“Tips” Kelola THR Agar Tidak Habis Begitu Saja

Pajak.com, Jakarta – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada karyawan dan dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar karyawan lebih bijak dalam menggunakan uang tersebut. OJK pun memberikan tips kelola THR agar tidak habis begitu saja.

Apa itu THR?

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mendefinisikan THR sebagai pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah Idulfitri, Natal, Nyepi, dan Waisak.

Bagaimana penghitungan jumlah THR? 

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 Ayat 1, besaran THR adalah 1 bulan upah untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus/lebih, atau diberikan secara pro-rata untuk pekerja yang mempunyai masa kerja antara 1 hingga kurang dari 12 bulan.

Baca Juga  Syarat dan Cara Mengurus Perubahan HGB Jadi SHM

Perhitungan pro-rata yang dimaksud adalah (masa kerja x 1 bulan upah) ÷ 12. Sementara itu, upah yang dimaksud dapat bisa berupa gaji pokok, atau gaji pokok dan tunjangan tetap, tergantung kebijakan yang dibuat perusahaan.

Perusahaan wajib memberikan tunjangan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan karyawan berlangsung.

Perusahaan yang tidak memberikan THR secara tepat waktu akan mendapatkan sanksi dari pihak pemerintah, yaitu berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh, namun tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerjanya.

Apa saja “tips” mengelola THR agar tidak habis begitu saja?

  • Bila Anda memiliki utang, Anda bisa menggunakan THR untuk mencicil/ melunasinya. Membiarkan utang berlarut-larut hanya akan menambah beban finansial Anda secara berkelanjutan;
  • Segera sisihkan minimal 10 persen dari THR untuk ditabung. Ingat, uang THR bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hari ini, melainkan ada kebutuhan tak terduga dan tuntutan masa depan. Anda juga bisa memilih untuk menginvestasikan sebagian dari THR agar aset atau kekayaan meningkat;
  • Perhitungkan kebutuhan pokok hari raya jauh sebelum hari raya. Bahkan bila perlu, Anda bisa menyisihkan pendapatan (gaji) sebelum bulan untuk Ramadan, sehingga THR Anda tidak habis begitu saja; dan
  • Setelah melunasi utang, menabung atau berinvestasi, Anda bisa menggunakan THR untuk keinginan memenuhi kebutuhan hari raya lainnya seperti membeli pakaian baru, memberi uang untuk keluarga dan kerabat, membeli makanan dan kue lebaran (opor, ketupat, nastar), dan sebagainya.
Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Komitmen Investasi IFC 9,6 Miliar dollar AS

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *