in ,

Syarat dan Cara Mengurus Perubahan HGB Jadi SHM

Syarat dan Cara Mengurus Perubahan HGB Jadi SHM
FOTO: IST

Syarat dan Cara Mengurus Perubahan HGB Jadi SHM

Pajak.com, Jakarta – Anda bisa mengubah legalitas aset dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan mudah. Apa syarat dan cara mengurus perubahan HGB jadi SHM? Simak ulasan Pajak.com berikut ini.

Apa itu HGB?        

Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.

Apa itu SHM?

SHM merupakan sertifikat atas kepemilikan penuh hak suatu lahan dan/atau tanah yang dimiliki oleh pemegang sertifikat tersebut secara absolut. SHM membuat pemilik tanah terbebas dari potensi masalah sengketa karena punya legalitas yang jelas. Hal itu karena pihak lain tidak bisa campur tangan atas kepemilikan tanah atau lahan tersebut.

Baca Juga  Cara Membuat Sertifikat Tanah di BPN

Apa syarat mengurus HGB menjadi SHM? 

  • Isi dan tandatangani formulir permohonan yang telah disediakan oleh ATR/BPN;
  • Surat Kuasa (jika dikuasakan);
  • Fotokopi identitas pemohon, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  • Surat persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan);
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan;
  • Bukti pembayaran uang pemasukan sebesar Rp 50.000;
  • Sertifikat HGB; dan
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah. Surat ini diperlukan jika Anda menginginkan perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah tinggal dengan luas hingga 600 meter persegi.

Bagaimana cara mengurus perubahan HGB menjadi SHM?

  • Kunjungi Kantor BPN di wilayah properti/aset Anda;
  • Isi Formulir Permohonan dengan bertanda tangan meterai. Di dalam formulir ini, Anda harus mengisi informasi, seperti pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, luas tanah yang diinginkan, pernyataan menguasai tanah secara fisik, dan pernyataan tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk rumah tinggal;
  • Lakukan pembayaran biaya pendaftaran. Adapun harga pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 meter persegi sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah;
  • Setelah mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran, Anda perlu menunggu selama lima hari kerja untuk prosesnya; dan
  • Anda dapat mengambil SHM Anda dari loket pelayanan Kantor BPN.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *