in ,

Bea Cukai Jelaskan Aturan Impor Barang Kiriman dari Luar Negeri

Bea Cukai Jelaskan Aturan Impor Barang Kiriman dari Luar Negeri
FOTO: IST

Bea Cukai Jelaskan Aturan Impor Barang Kiriman dari Luar Negeri

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)/Bea Cukai merespons permasalahan impor barang kiriman yang tengah viral di media sosial (medsos). Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto pun jelaskan aturan mengenai impor barang kiriman dari luar negeri, baik dari sisi pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) hingga fasilitas pembebasannya.

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya setiap barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia akan ditetapkan sebagai barang impor, sehingga akan dikenakan bea masuk dan PDRI.

Prosedur terkait importasi barang kiriman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 96 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, pemberitahuan pabean atas impor barang kiriman dibuat secara self-assessment, sehingga importir bertanggung jawab sepenuhnya atas pemberitahuan impor barang.

“Aturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari barang-barang impor yang berpotensi membahayakan. Prosedur importasi barang kiriman jumlahnya masih lebih kecil jika dibandingkan sektor lainnya,” jelas Nirwala dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (29/1).

Ia menyebutkan, terdapat 449.519 consignment notes (CN) pada (Januari 2024), lalu mengalami penurunan menjadi 339.787 CN (Februari 2024), mengalami kenaikan sebesar 420.782 karena menjelang Idulfitri (Maret 2024), sementara sebanyak 232.554 CN (April 2024).

Di sisi lain, importir dapat mengajukan pembebasan bea masuk dan PDRI dengan prosedur yang telah diatur dalam PMK Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.

Baca Juga  Sri Mulyani Beberkan Penanganan 3 Kasus Viral Bea Cukai

“Misalnya, kasus impor barang kiriman berupa alat pembelajaran untuk tuna netra pada sekolah luar biasa (SLB) berawal di tahun 2022. Barang impor tersebut awalnya ditetapkan sebagai barang kiriman dengan nilai di atas 1.500 dollar Amerika Serikat (AS). Pihak jasa kiriman maupun penerima barang belum menginformasikan kepada Bea Cukai bahwa barang tersebut merupakan barang hibah, sehingga proses penyelesaian barang tersebut terhambat karena perizinannya belum diselesaikan,” ungkap Nirwala.

Dengan demikian, akar permasalahan terjadi karena kurang pahamnya importir dalam menyampaikan pemberitahuan pabean secara benar sekaligus mengurus perizinan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan PDRI.

“Maka, Bea Cukai telah mengupayakan pengeluaran barang tersebut dengan memberikan fasilitas pembebasan fiskal. Bea Cukai juga telah menginformasikan terkait dokumen yang dibutuhkan pihak SLB untuk pengeluaran barang tersebut,” tegas Nirwala.

Ia menegaskan Bea Cukai terus berupa menunjukkan komitmen dalam menjalankan empat fungsi utama, yaitu sebagai trade facilitator, industrial assistance, community protector, dan revenue collector.

“Hal ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan perdagangan berjalan efisien sambil tetap memperhatikan kepentingan industri, perlindungan masyarakat, dan pengumpulan pendapatan negara,” pungkas Nirwala.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *