in ,

Bea Cukai Anjurkan Tiga Hal Krusial Agar Importir Tak Kena Denda

Bea Cukai Anjurkan Tiga Hal Krusial
FOTO: Dok. Bea Cukai

Bea Cukai Anjurkan Tiga Hal Krusial Agar Importir Tak Kena Denda

Pajak.comJakarta – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai) anjurkan tiga hal krusial kepada importir atau penerima barang agar tak terkena denda. Hal ini berkaitan dengan penerapan skema self-assessment oleh pemerintah yang mengharuskan importir untuk melaporkan data barang kiriman dan menghitung sendiri bea masuk serta pajak yang terutang. Skema ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

“Dengan skema ini, importir dapat menyampaikan pemberitahuan data barang kiriman dan menghitung sendiri pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI),” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar melalui keterangan pers, dikutip Pajak.com, Senin (29/04).

Encep menekankan bahwa kesalahan dalam pemberitahuan nilai pabean bukan hanya berpotensi mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk tetapi juga dapat menarik sanksi administratif berupa denda yang signifikan.

“Karena kelalaiannya dalam memberitahukan nilai pabean yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk, importir atau penerima barang dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda,” ujar Encep.

Ia menganjurkan tiga langkah krusial untuk menghindari sanksi tersebut. Pertama, ketelitian. Importir atau penerima barang harus memastikan bahwa semua data yang diberikan oleh penjual atau pengirim barang, termasuk nilai, uraian, dan jumlah barang, adalah akurat dan lengkap.

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

“Importir atau penerima barang menginformasikan kepada penjual atau pengirim barang untuk cermat dalam mengisi data sebenarnya atas barang kiriman saat pengiriman, terutama data nilai, uraian, dan jumlah barang,” jelas Encep.

Kedua, proaktivitas. Disarankan bagi importir untuk secara rutin memeriksa posisi barang kiriman mereka setelah tiba di Indonesia.

“Importir atau penerima barang disarankan untuk proaktif mengecek posisi barang kiriman. Rutin cek posisi barang kiriman ketika sudah sampai di Indonesia,” imbuhnya.

Ketiga, pengecekan ulang. Sebelum penyelenggara pos mengirimkan dokumen perjanjian pengiriman barang (consignment note/CN) ke Bea Cukai, importir harus mengonfirmasi kebenaran data yang tercantum.

Lebih lanjut, Encep mengingatkan bahwa tanggung jawab atas kepatuhan terhadap pembayaran bea masuk dan pajak terletak pada importir atau penerima barang. Penyelenggara pos bertindak sebagai kuasa dari importir dan bertanggung jawab atas proses kepabeanan, termasuk pembayaran denda jika terjadi kesalahan pemberitahuan.

“Dalam hal barang kiriman melalui Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE), maka PPMSE bertindak sebagai importir dan bertanggung jawab atas pembayaran bea masuk dan PDRI, termasuk denda. Adapun Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang bertindak sebagai PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) akan bertanggung jawab apabila importir tidak ditemukan,” jelasnya.

Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

Ia pun menegaskan bahwa pengenaan denda ini bertujuan untuk menciptakan persaingan yang adil dan sehat antara importir dengan industri serta UMKM lokal.

“Dengan adanya pengenaan denda diharapkan dapat memberantas praktik under invoicing atau pemberitahuan harga barang di bawah nilai transaksi, yang menjadi modus pelanggaran dalam aktivitas impor barang kiriman hasil perdagangan,” ujarnya.

Encep meyakini, praktik under invoicing telah menimbulkan potensi kerugian bagi penerimaan negara dan mengancam industri dalam negeri, karena barang impor bisa beredar dengan harga lebih murah.

“Murahnya harga barang disebabkan karena importir tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan semestinya,” tandasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *