in ,

Definisi dan Tahapan Penelitian Ulang dalam PMK 78/2023

Tahapan Penelitian Ulang
FOTO: IST

Definisi dan Tahapan Penelitian Ulang dalam PMK 78/2023

Pajak.comJakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (PMK 78/2023). Aturan yang diundangkan pada 22 Agustus 2023 ini mulai berlaku sekitar 23 Oktober 2023 atau setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Lalu, apa itu penelitian ulang, dan bagaimana tahapan penelitian ulang yang diatur dalam PMK 73/2023 tentang penelitian ulang di bidang kepabeanan ini?

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam PMK 78/2023 menyatakan bahwa aturan ini dibuat sebagai penguatan peran pengujian kepatuhan pengguna jasa setelah barang keluar dari kawasan pabean (post clearance control), melalui mekanisme penelitian ulang berdasarkan manajemen, untuk mewujudkan kelancaran arus barang sebagai bentuk dukungan terhadap aktivitas perekonomian.

Apa itu penelitian ulang?

Adapun yang dimaksud dengan penelitian ulang adalah kegiatan penelitian dokumen untuk penetapan kembali oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, terhadap pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean ekspor. Artinya, Dirjen Bea Cukai berwenang untuk melaksanakan penelitian ulang, yang dilakukan oleh pejabat Bea Cukai yang ditunjuk, atau melalui sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

Kapan dan apa saja yang diteliti ulang?

Menurut PMK 78/2023, penelitian ulang dilakukan terhadap pemberitahuan pabean impor dan pemberitahuan pabean ekspor atas tarif dan/atau nilai pabean yang telah lebih dari 30 hari terhitung sejak tanggal pendaftaran. Selanjutnya, penelitian ulang dilakukan dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.  

Secara rinci, penelitian ulang dilakukan terhadap pemberitahuan pabean ekspor dilakukan atas beberapa hal meliputi tarif bea keluar, harga ekspor, jenis barang ekspor, dan/atau jumlah barang ekspor.   

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?
Bagaimana rangkaian kegiatan penelitian ulang dilakukan?

Kegiatan penelitian ulang terdiri atas tiga tahapan, yakni perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring, evaluasi dan penjaminan kualitas.

1. Perencanaan penelitian ulang

Perencanaan merupakan proses penentuan objek penelitian ulang yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Dalam hal ini, pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data kepada unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau instansi di luar DJBC. Hasil dari kegiatan perencanaan akan dituangkan dalam laporan analisis objek yang menjadi dasar penerbitan nomor penugasan penelitian ulang.

2. Pelaksanaan penelitian ulang

Tentunya, penelitian ulang dilaksanakan sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan berdasarkan nomor penugasan penelitian ulang. Dalam melaksanakan penelitian ulang, pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berwenang untuk meminta data dan/atau dokumen, meminta keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis, meminta contoh barang, dan/atau melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.

Berdasarkan PMK 78/2023, penyampaian surat permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang, dan/atau surat permintaan  keterangan lisan kepada importir, eksportir, dan/atau pemilik barang melalui importir atau eksportir dapat dilakukan baik secara langsung, melalui jasa pengiriman, melalui media elektronik, atau melalui sistem komputer pelayanan.  

Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

Setelah menerima surat permintaan resmi dari pejabat Bea dan Cukai tersebut, maka pihak-pihak yang berkepentingan diharuskan untuk melaksanakan kewajiban sesuai permintaan dalam surat itu. Serta, wajib melampirkan surat pernyataan kebenaran data, dokumen, dan/atau contoh barang, menggunakan contoh format sebagaimana yang tercantum dalam PMK 78/2023.

Yang patut diingat, hal-hal yang diminta dalam pelaksanaan penelitian ulang ini harus diserahkan paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal dikirimnya surat permintaan data dokumen, dan/atau contoh barang, dan/atau surat permintaan keterangan lisan dan/atau tertulis. Apabila importir, eksportir, atau pemilik barang tidak mematuhinya, maka akan diberikan surat peringatan pertama (SP 1), SP 2, hingga pemblokiran akses kepabeanan. Pemblokiran maupun pembukaan blokir akses kepabeanan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai registrasi kepabeanan.

3. Tindak lanjut hasil penelitian ulang

a. Apabila hasil penelitian ulang atas tarif mengakibatkan kekurangan ataupun kelebihan pembayaran bea masuk, Dirjen Bea Cukai menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.

b. Jika hasil penelitian ulang atas nilai pabean menyatakan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk, Dirjen Bea Cukai menetapkan kembali perhitungan bea masuk, PDRI, dan sanksi administrasi berupa denda dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.

c. Apabila hasil penelitian ulang atas tarif bea keluar dan/atau harga ekspor mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea keluar, Dirjen Bea Cukai menetapkan kembali perhitungan bea keluar dengan menerbitkan surat penetapan kembali perhitungan bea keluar.

Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

d. Jika hasil penelitian ulang atas jenis barang ekspor dan/atau jumlah barang ekspor mengakibatkan kekurangan maupun kelebihan pembayaran bea keluar, Dirjen Bea Cukai menetapkan kembali perhitungan bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda dengan menerbitkan surat penetapan kembali perhitungan bea keluar.

4. Pemonitoran, evaluasi, dan penjaminan kualitas penelitian ulang

PMK 78/2023 juga menyebutkan tahapan terakhir atas pelaksanaan penelitian ulang yakni monitoring, evaluasi, dan penjaminan kualitas. Monitoring merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan untuk mengetahui tingkat penyelesaian atas surat tindak lanjut hasil penelitian ulang.

Sementara evaluasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai hasil penelitian ulang dengan sasaran penilaian terkait pemenuhan prosedur pelaksanaannya. Sedangkan penjaminan kualitas yakni rangkaian kegiatan pengendalian atas kualitas pada seluruh proses bisnis kegiatan penelitian ulang untuk memberikan keyakinan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *