in ,

Definisi dan Manfaat Joint Program DJP dan DJBC

Definisi dan Manfaat Joint Program
FOTO: IST

Definisi dan Manfaat Joint Program DJP dan DJBC

Pajak.com, Jakarta – Di tahun 2022, unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) semakin erat bersinergi melalui kegiatan Joint Program. Salah satunya, pada pertengahan 2022, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten Yoyok Satiotomo menerima kunjungan Direktur Audit DJBC Decy Arifinsjah untuk melakukan pembahasan bersama terkait Joint Program. Lantas, apa itu Joint Program? Apa definisi dan manfaat Joint Program? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan website resmi DJP maupun DJBC.

Direktur Audit DJBC Decy Arifinsjah menyampaikan pentingnya rapat kordinasi ini untuk melakukan penelitian pemenuhan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Bayar. Secara spesifik, kedua instansi telah melakukan Joint Audit, yaitu kegiatan pemeriksaan bersama terhadap kewajiban pajak dan kepabeanan dari Wajib Pajak.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antar instansi guna mengefektifkan dan mengefisiensikan pelaksanaan tugas dan fungsi, baik pada DJBC maupun DJP. Dalam rapat kordinasi ini dibahas juga terkait target, capaian, dan kendala yang di hadapi dalam menjalankan program sinergi ini. Apakah program masih on the track, sehingga kita harus terus kawal serta support bersama-sama baik oleh DJBC, DJP maupun oleh kantor vertikal masing-masing,” ujar Decy dalam keterangan tertulis.

Apa itu Joint Program?
Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

Joint Program merupakan kegiatan sinergi antara DJP dan DJBC untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan. Kegiatan Joint Program dibagi menjadi  lima, yaitu Joint Investigation, Joint Analysis, Joint Audit, Joint Proses Bisnis, dan Joint Collection.

Selain untuk meningkatkan penerimaan, pelaksanaan kegiatan Joint Program juga dimaksudkan untuk memberikan dampak ekonomi yang berkeadilan kepada masyarakat; serta membangun ekosistem perekonomian yang kuat dan tertib.

Apa manfaat Joint Program antara DJP dan DJBC?

– Kemenkeu mencatat, Joint Program mampu menghasilkan penerimaan perpajakan sebesar Rp 6,5 triliun pada tahun 2019.
– Pada program Joint Collection, DJBC dapat mempercepat pencairan piutang pajak. Sebab dilakukan penagihan bersama antara DJP dan DJBC. Pemerintah dapat memblokir akses kepabeanan untuk Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
– Pada program Join Investigation, DJP dan DJBC akan berkutat soal efektifitas penegakan hukum.
– Pada Joint Prosesn Bisnis, DJP dan DJBC berkolaborasi melakukan proses bisnis dan single profile untuk memberikan perlakuan yang sama kepada masing-masing Wajib Pajak. Adapun single profile adalah sinergi pendataan Wajib Pajak dan Wajib Bayar. Data profil Wajib Pajak dan Wajib Bayar itu disatukan, sehingga jika Wajib Pajak dan Wajib Bayar memiliki catatan buruk disalah satu institusi, akan diketahui oleh institusi lainnya.
– Pada Joint Audit, dilakukan pemeriksaan terhadap kewajiban pajak dan kepabeanan Wajib Pajak. Pada 2019 terdapat 31 Wajib Pajak yang menjadi objek audit DJP dan DJBC.
– Pada Joint Analysis, DJP dan DJBC berfokus kepada beberapa objek, diantaranya Pusat Logistik Berikat (PLB), ekspor impor umum, Kawasan Berikat, high value goods, alat kesehatan, cukai, kawasan bebas, sumber daya alam (SDA) batu bara, dan lain-lain.

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”
Apa manfaat Joint Program bagi masyarakat?

Dalam Joint Program, dilakukan pula simplifikasi pelayanan pemasukan barang ke kawasan bebas melalui kegiatan joint endorsement, simplifikasi pelaporan melalui integrasi data Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dan data faktur pajak (e-faktur).

Dengan demikian, Joint Program antara DJP dan DJBC mampu mengefisiensikan biaya administrasi, akurasi data, dan prosedur layanan serta mengurangi potensi kesalahan/pelanggaran dan perubahan peraturan dalam rangka mendukung perbaikan pelayanan di Kawasan Bebas/Kawasan Berikat, sehingga dapat meningkatkan efisiensi (waktu dan biaya) clearance.

Ditulis oleh

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *