in ,

Turunnya Kinerja Perpajakan Rugikan Masyarakat

Turunnya Kinerja Perpajakan Rugikan Masyarakat
FOTO: IST

Turunnya Kinerja Perpajakan Rugikan Masyarakat

Pajak.com, Jakarta – Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Said Abdullah berharap masyarakat dapat menilai secara proporsional dan objektif dalam melihat kasus yang menimpa eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sebab penerimaan perpajakan (pajak maupun bea dan cukai) berperan penting untuk pembangunan negara. Jangan sampai kasus ini berdampak pada turunnya kinerja penerimaan perpajakan yang justru dapat rugikan masyarakat.

“Publik harus bisa seimbang menilai kasus ini. Saya harap kita tetap proporsional dan objektif melihat keadaan. Kinerja kawan-kawan DJP dan DJBC patut kita apresiasi. Jangan sampai sorotan ini malah membuat kinerja perpajakan—pajak serta bea dan cukai menurun, karena terjadi demotivasi kerja di internal pegawai DJP dan DJBC,” tutur Said dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (6/3).

Menurutnya, apresiasi diperlukan karena kinerja penerimaan perpajakan menunjukkan realisasi yang positif di setiap tahunnya, bahkan ketika badai pandemi. DPR mencatat, penerimaan perpajakan menyumbang 77 persen dari total pendapatan negara (2019); 78 persen (2020); 77 persen (2021); 78 persen (2022).

Baca Juga  IKAPRAMA Bantu Wajib Pajak Terhindar dari Sanksi Keterlambatan SPT

“Jadi, jangan kita hancurkan DJP dan DJBC. Dua institusi ini adalah pilar penting penopang pendanaan penyelenggaraan negara dan pembangunan,” sebut Said.

Di sisi lain, ia memahami kekecewaan masyarakat terhadap kasus penganiayaan dan pamer harta yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, disusul pelanggaran etis eks pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo dan eks pejabat DJBC Eko Darmanto. Publik berhak melakukan kontrol dan wajar bertanya atas situasi yang dianggap ganjil.

“Untuk menjawab keraguan publik ini, ada baiknya Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memobilisasi para pejabat tinggi di Kemenkeu (Kementerian Keuangan) untuk klarifikasi kekayaannya ke aparat penegak hukum,” tegas Said.

Namun, berdasarkan catatan DPR, Sri Mulyani telah menjatuhkan sanksi terhadap para pegawai Kemenkeu yang terbukti melakukan fraud. Pada 2022 lalu, Kemenkeu menerima 185 pengaduan fraud terhadap pegawai dan 96 diantaranya telah dijatuhi hukuman. Sementara, di 2021, ada 114 pegawai yang dijatuhi hukuman atas pengaduan publik.

Baca Juga  Ketua MPR Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT

“Tindakan seperti ini patut kita apresiasi, dan perlu disampaikan ke publik untuk menunjukkan bahwa Kemenkeu terus melakukan koreksi untuk menjaga integritas pegawai. Menjadikan hal itu sebagai momentum untuk melakukan reformasi birokrasi dan penataan sistem tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance,” kata Said.

DPR berharap, seluruh pegawai DJP dan DJBC dapat terus bekerja keras di tengah sorotan publik saat ini. DPR juga ingin agar aparatur sipil negara (ASN) lainnya memaknai perhatian publik itu sebagai niat baik masyarakat mengontrol kinerja pemerintah.

“Tunjukkan bahwa penerimaan perpajakan kita, di tahun ekonomi global yang sulit, kinerja penerimaan perpajakan tetap cemerlang, tidak mengalami shortfall. Tingkatkan kemudahan layanan para tax payer, kerja yang hebat ini akan meruntuhkan keraguan publik,” ujar Said.

Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

Seperti diketahui, Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 menargetkan penerimaan perpajakan tahun ini Rp 2.021,2 triliun, sedangkan target pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp 2.463 triliun.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *