in ,

“Whistleblowing”, Sistem Pelaporan Pelanggaran Pegawai Pajak

Sistem Pelaporan Pelanggaran
FOTO: IST

“Whistleblowing”, Sistem Pelaporan Pelanggaran Pegawai Pajak

Pajak.com, Jakarta – Kasus dugaan penganiayaan dan sikap hedonistik yang berujung pada terkuaknya harta Rp 56 miliar oknum pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN), telah menimbulkan kekecewaan masyarakat serta ragam praduga. Namun, sejatinya, DJP telah memiliki sistem whistleblowing (WBS) untuk mencegah pelanggaran dan penanganan pelaporan pelanggaran yang dilakukan pegawai DJP. Apa dan bagaimana WBS  itu? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu WBS ?

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2011 tentang Kewajiban Melaporkan Pelanggaran dan Penanganan Pelaporan Pelanggaran di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, WBS adalah sistem pencegahan pelanggaran dan penanganan pelaporan pelanggaran di lingkungan DJP.

Mengapa WBS diperlukan?

  • DJP memerlukan sistem pencegahan, deteksi dini, dan penindakan yang efektif dan konsisten terhadap pelanggaran.
  • Tindak pidana korupsi merupakan salah satu jenis pelanggaran extraordinary crime, sehingga harus ditangani secara extraordinary.
  • Dampak negatif atas pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai DJP, instansi DJP, dan/atau keuangan negara.
  • Melalui penerapan WBS di lingkungan DJP, kasus kecurangan yang dilakukan pegawai pajak dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.
Baca Juga  DPR Usul Tunda Kenaikan Tarif PPN 12 Persen

Bagaimana penerapan WBS di lingkungan DJP?

  • Berdasarkan Pasal 3 PER-22/PJ/2011, pengaduan mengenai dugaan kecurangan atau penyalahgunaan wewenang dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung, baik oleh masyarakat atau pegawai DJP.
  • Pengaduan secara langsung dapat dilakukan dengan melaporkan ke saluran pengaduan DJP, yaitu help desk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA). Pelapor akan berbicara langsung dengan petugas penerima laporan dalam sebuah ruangan tertutup agar identitas pelapor terlindungi.
  • Untuk pengaduan secara tidak langsung dapat dilaporkan melalui saluran pengaduan DJP yang disediakan, yakni elepon (021) 52970777; Kring Pajak 500200; email ke [email protected] dan [email protected]; serta dengan Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) yang bisa diakses seluruh pegawai DJP.
  • Pelaporan melalui SIKKA merupakan jenis pengaduan khusus yang diberikan kepada internal DJP untuk melaporkan rekannya yang terindikasi berbuat curang, seperti suap-menyuap dan korupsi. Internal atau pegawai DJP dianggap sebagai pelapor yang potensial mengungkapkan kebenaran yang terjadi di lapangan karena berada dalam satu lingkungan dengan pelaku.
  • Kemudian, KITSDA akan melakukan pemeriksaan dan memberi rekomendasi yang dapat berupa penjatuhan hukuman disiplin, pengembalian kerugian negara, melimpahkan kepada kepolisian, atau melimpahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rekomendasi yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian, dilakukan setelah hasil pemeriksaan berindikasi tindak pidana umum. Sedangkan, yang disampaikan ke KPK adalah pemeriksaan berindikasi tindak pidana korupsi. Ketentuan ini diatur dalam dalam PER-22/PJ/2011.
  • Secara simultan, penanganan pelaporan atau pengaduan pelanggaran tersebut juga dikoordinasikan dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *