in ,

DJP Proyeksi Pemilu 2024 Berdampak Positif pada Penerimaan Pajak

Pemilu 2024 Berdampak Positif pada Penerimaan Pajak
FOTO: P2Humas DJP

DJP Proyeksi Pemilu 2024 Berdampak Positif pada Penerimaan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menilai, pemilihan umum (pemilu) 2024 akan berdampak positif kepada penerimaan pajak, khususnya kinerja Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di sisi lain, DJP akan terus melakukan agenda reformasi perpajakan untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2023 maupun 2024.

Sebagai informasi, target penerimaan pajak tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 1.718 triliun dalam APBN. Hingga April 2023, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 688,15 triliun atau 40,05 persen dari target.

“Sumber-sumber penerimaan pajak akibat aktivitas ekonomi saat ini masih cukup bagus. Mudah-mudahan situasi ekonomi Indonesia yang membaik akan terus berlanjut, sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja penerimaan pajak 2024. Tentunya sektor konsumsi (diproyeksi) akan tumbuh positif di tahun pemilu (2024), berarti PPN (akan tumbuh). DJP juga akan melakukan pengawasan hasil-hasil reform juga,” kata Dwi, di sela-sela Kelas Pajak Wartawan, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, (23/4).

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

DJP telah membentuk Komite Kepatuhan untuk mengoptimalkan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Dwi menjelaskan, Komite Kepatuhan merupakan sistem yang dibangun sebagai landasan bagi DJP untuk memperlakukan Wajib Pajak berdasarkan tingkat kepatuhannya. Komite ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Wajib Pajak yang bermuara pada peningkatan kepatuhan sukarela.

“DJP dalam mengawasi kepatuhan Wajib Pajak tidak berdasarkan asumsi atau analisis individual. Komite Kepatuhan ini akan melihat kepatuhan Wajib Pajak secara lebih menyeluruh menggunakan sistem—ada data pihak ke tiga atau tidak, bagaimana menurut sistem CRM (compliance risk management). Maka, nanti bisa dilihat, misalnya, ‘oh berdasarkan analisis sistem, Wajib Pajak tertentu ada di risiko tinggi atau menengah, ya?’. Kalau risiko tinggi berarti Wajib Pajak perlu dilakukan pemeriksaan. Sedangkan, kalau berada di risiko menengah berarti perlu sosialisasi pajak saja. Risiko rendah kita awasi saja. Jadi, pengawasan kepatuhan tidak berdasarkan data dari Kantor Pusat (DJP) tapi sistem yang bekerja dalam Komite Kepatuhan itu,” jelas Dwi.

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

Mengacu Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022 Tahun 2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Pajak, Komite Kepatuhan terdiri atas kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai ketua komite dan beranggotakan minimal kepala seksi pemeriksaan, penilaian, dan penagihan; kepala seksi pengawasan I sampai dengan VI; kepala seksi penjaminan kualitas data; kepala subbagian umum dan kepatuhan internal; dan supervisor fungsional pemeriksa. Sebagai catatan, anggota Komite Kepatuhan akan disesuaikan dengan penugasan kepala KPP.

Adapun sistem CRM berfungsi sebagai pemetaan terhadap Wajib Pajak yang memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan laporan hasil analisis (LHA) kepatuhan material dari Kantor Pusat DJP dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP.

Pada kesempatan berbeda, Dirjen Pajak Suryo Utomo juga memastikan, DJP akan terus mengamati kondisi perekonomian Indonesia, termasuk menjelang pemilu 2024. Secara simultan, DJP akan memperkuat pelayanan, pengawasan, dan serta penegakan hukum perpajakan secara lebih konsisten.

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

“Dalam kondisi apapun juga kami akan lakukan fungsi utama tadi, yaitu melakukan pelayanan untuk meningkatkan compliance Wajib Pajak, melihat respons kondisi ekonomi tahun berjalan terhadap penerimaan pajak. Tapi tidak semua kami lakukan bersamaan, kami prioritaskan berdasarkan risk management di setiap kesempatan. Kami selalu kumpulkan data dan informasi dari implementasi Komite Kepatuhan yang DJP mulai 2023 ini,” ujar Suryo dalam Konferensi Pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kinerja dan Fakta (KiTa) Edisi Mei, (22/5).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *