in ,

Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak
FOTO: IST

Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak telah diterbitkan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum. Apabila menerima Surat Tagihan Pajak (STP), apa hak yang bisa dilakukan Wajib Pajak saat terima Surat Tagihan Pajak (STP)? Pajak.com telah merangkum jawabannya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu STP?

Merujuk PMK Nomor 80 Tahun 2023, STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.

Apa dasar diterbitkan STP? 

  • STP diterbitkan berdasarkan nota penghitungan. Adapun nota penghitungan dibuat berdasarkan laporan hasil penelitian;
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan; dan/atau
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan ulang.
Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

Apabila mendapatkan STP, apa hak yang bisa dilakukan Wajib Pajak? 

  • Mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada DJP sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang  Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
  • Hak ini dilakukan apabila sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya dan Wajib Pajak tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk melunasi sanksi administrasi tersebut. Atas dasar itu, Wajib Pajak dapat melakukan upaya hukum berupa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dapat dilakukan maksimal dua kali oleh Wajib Pajak untuk setiap STP.
  • Mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar kepada DJP sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP.Pengajuan ini dilakukan apabila hal dasar pengenaan pajak kurang dibayar dan/atau sanksi administrasi yang ditagihkan melalui STP tidak seharusnya dikenakan kepada Wajib Pajak. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar kepada DJP. Pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar dapat dilakukan maksimal 2 (dua) kali oleh Wajib Pajak untuk setiap STP.
  • Melunasi jumlah pajak yang masih terutang dan/atau sanksi yang tercantum dalam STP paling lama satu bulan sejak tanggal penerbitan STP sesuai Pasal 9 ayat (3) UU KUPDalam hal Wajib Pajak meyakini adanya kesalahan sebagaimana tercantum dalam STP dan memiliki dana untuk melunasi, maka Wajib Pajak dapat melunasi jumlah pajak yang masih terutang dan/atau sanksi yang tercantum dalam mata uang rupiah dan dollar Amerika Serikat (AS).
Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *