in ,

8 Poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha

Poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha
FOTO: IST

8 Poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah mempermudah pengajuan izin melalui Online Single Submission (OSS). Namun, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merumuskan delapan poin penting dalam proses pengajuan izin usaha. Apa saja?

1. Membuat akta pendirian

Proses pengajuan izin usaha melalui OSS dimulai dengan pembuatan akta pendirian dan surat keputusan (SK) pengesahan untuk badan usaha perseroan terbatas (PT).

Nomor akta dan nomor SK pengesahan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kemenkumham) kemudian dimasukkan dalam sistem OSS. Proses ini hanya dilakukan jika data PT dari AHU belum terkoneksi. Namun, jika migrasi data AHU ke OSS sudah selesai dilakukan, Anda tidak perlu memasukkan nomor akta dan SK pengesahan secara manual.

2. Pihak yang mengajukan perizinan

Proses pengajuan izin usaha tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang, hanya ada dua kategori saja yang berhak. Kategori pertama, yaitu pelaku usaha perseorangan, yang berarti seluruh penduduk Indonesia dan warga negara asing (WNA).

Baca Juga  SMF Dorong Pembiayaan Perumahan Berkelanjutan dan Pengembangan ESG

Adapun WNA bisa mengakses OSS untuk pengajuan perizinan dengan menunjukkan paspor. Sedangkan kategori kedua adalah non-perseorangan yang meliputi PT, perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum milik negara, badan layanan umum, lembaga penyiaran, badan usaha milik yayasan, koperasi, dan lain-lain.

3. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh OSS setelah Anda melakukan pendaftaran izin usaha. NIB berupa 13 angka acak dengan tanda tangan elektronik.

4. Izin usaha

Setelah memiliki NIB, Anda bisa mengurus izin usaha melalui OSS. Dokumen izin usaha bisa memungkinkan Anda untuk melakukan pengadaan tanah, perubahan luas lahan, pembangunan gedung, pengadaan sarana, pengadaan sumber daya manusia, penyelesaian sertifikat, pelaksanaan uji coba, dan pelaksanaan produksi. Anda juga harus secara berkala memperbarui informasi pengembangan usaha dan kegiatan pada sistem online single submission.

5. Automatic approval

Dengan sistem OSS, proses perizinan usaha bisa dipersingkat, tidak seperti dulu yang harus berbulan-bulan. Ketika Anda sudah memasukkan informasi terkait persyaratan izin usaha, maka bisa langsung disetujui tanpa adanya proses review dokumen.

Baca Juga  KADIN Optimistis Hasil Putusan MK Beri Kepastian bagi Dunia Usaha

6. Pemenuhan komitmen

Mendapatkan izin usaha dari OSS tidak serta merta membuat Anda memiliki kebebasan untuk langsung mengadakan operasional perusahaan. Terlebih dahulu, Anda harus memenuhi pernyataan komitmen untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan izin komersial serta operasional. Komitmen ini ditunjukkan dalam bentuk dokumen seperti misalnya izin lokasi, izin lingkungan, IMB, standar, sertifikat, lisensi, dan pendaftaran barang atau jasa.

7. Memiliki izin lingkungan

Izin lingkungan juga menjadi syarat pengajuan izin usaha. Izin lingkungan ini sebagai bukti bahwa usaha yang Anda lakukan tidak akan membahayakan lingkungan sehingga nantinya diberikan izin untuk beroperasi.

8. Mengantongi izin operasional dan komersial

Izin operasional dan komersial menjadi poin penting setelah Anda mendapat izin usaha. Bila dua dokumen ini tidak Anda miliki, bisa jadi izin usaha yang sudah diberikan dicabut kembali. Jadi, ada baiknya Anda membuat izin operasional dan komersial sesaat setelah membuat izin usaha melalui OSS.

Baca Juga  Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *