in ,

IMI dan Jakpro Persiapkan KEK Otomotif di Pulomas

IMI dan Jakpro Persiapkan KEK Otomotif
FOTO: IST

IMI dan Jakpro Persiapkan KEK Otomotif di Pulomas

Pajak.com, Jakarta – Ikatan Motor Indonesia (IMI) dan PT Jakarta Propertindo (JakPro) tengah persiapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif, di Pulomas, Jakarta Timur. Ketua Umum IMI Bambang Soesatyo (Bamsoet) optimistis pengembangan KEK ini dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan bidang olahraga dan otomotif di Indonesia sekaligus mendorong investasi serta optimalisasi penerimaan pajak.

Sekilas mengulas, berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2021, KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

“Dengan adanya KEK, para pembalap akan lebih mudah memasukkan kendaraan balap dan spare part-nya dari luar negeri. Tidak seperti saat ini, untuk mengikuti The Asia-Pacific Rally Championship 2023, para pereli kesulitan mengurus izin masuk kendaraan balapnya,” jelas Bamsoet dalam Rapat Pleno ke-2 IMI Tahun 2024, dikutip Pajak.com, (26/4).

Dengan demikian, KEK Otomotif Pulomas berpotensi memberikan kemudahan kepada para pecinta otomotif dari luar negeri yang ingin menggunakan kendaraannya untuk touring di Indonesia. Hal ini bisa menarik lebih banyak wisatawan datang ke Indonesia.

Baca Juga  Prosedur Pendaftaran dan Perizinan KEK yang Perlu Dipahami Investor

“Artinya, menandakan bahwa kehadiran KEK Otomotif Pulomas dapat mendorong investasi dan menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru di Jakarta. Dalam konteks olahraga otomotif, KEK dapat mendukung pertumbuhan komunitas balap motor dan sport tourism melalui penyediaan fasilitas kendaraan balap dan spare part-nya,” ungkap Bamsoet.

Kendati demikian, setiap orang yang ingin memasukkan kendaraan balap di Indonesia wajib melakukan pendaftaran di IMI. Tujuannya adalah memudahkan IMI untuk melakukan berbagai verifikasi, seperti memastikan kesesuaian dengan kompetisi atau kejuaraan, verifikasi kejuaraan dan kelas yang diikuti. Setelah proses verifikasi selesai, IMI akan melaporkan hasilnya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Komite Olahraga Nasional (KONI), dan pihak terkait lainnya.

“Selanjutnya, pihak yang ingin memasukan kendaraan balap tersebut membayar PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), serta berbagai kebutuhan administrasi lainnya. Setelah itu, prosesnya selesai dan kendaraan balap bisa masuk dengan mudah ke Indonesia untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” pungkas Bamsoet.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *