in ,

Bappebti Bentuk Komite Aset Kripto, Apa Tugas dan Fungsinya?

Bappebti Bentuk Komite Aset Kripto
FOTO: Bappebti 

Bappebti Bentuk Komite Aset Kripto, Apa Tugas dan Fungsinya?

Pajak.com, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berupaya mendorong pengembangan perdagangan aset kripto di Indonesia. Salah satunya dengan bentuk Komite Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/KEP/01/2024 tentang Komite Aset Kripto yang telah diundangkan pada 17 Januari tahun 2024 lalu. Apa saja tugas dan fungsinya?

“Peran Komite Aset Kripto dalam mendorong perkembangan perdagangan aset kriptodi Indonesia sangat besar. Komite ini akan menjadi salah satu motor penggerak yang memastikan roda industri aset kripto terus berputar dan tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, optimalisasi peran Komite Aset Kripto harus menjadi salah satu fokus dalam mengembangkan ekosistem aset kripto yang ada saat ini,” jelas Plt Kepala Bappebti Kasan saat membuka acara Bulan Literasi Kripto (BLK) 2024, di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, dikutip Pajak.com (6/5).

Ia memerinci, tugas dan fungsi Komite Aset Kripto, yaitu untuk memberikan  pertimbangan atau nasihat kepada Bappebti sehubungan dengan kegiatan  pembinaan dan pengembangan perdagangan pasar fisik aset kripto.

Komite Aset Kripto terdiri dari beberapa unsur, antara lain Bappebti, kementerian dan lembaga (K/L) terkait, Bursa Aset Kripto, dan lembaga kliring aset  kripto. Komite Aset Kripto juga berisi asosiasi di bidang aset kripto, akademisi, praktisi, dan asosiasi terkait.

“Bappebti perlu menerbitkan keputusan ini karena kehadiran Komite Aset  Kripto merupakan implementasi dari Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bappebti Nomor 8  Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaran Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka,” ungkap Kasan.

Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita juga menekankan, Komite Aset Kripto merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem aset kripto di Indonesia saat ini. Komite Aset Kripto akan menjadi pihak  yang berperan penting dalam pembinaan kepada seluruh ekosistem dan menjadi unsur penting dalam pengembangan perdagangan aset kripto.

“Dalam melakukan kegiatan pembinaan dan pengembangan perdagangan aset kripto, Komite Aset Kripto dapat menjalankan fungsinya, antara lain melalui analisis terhadap laporan industri dan pengelolaan pangkalan data. Selain itu, Komite Aset Kripto dapat melakukan pengkajian, evaluasi, dan penyusunan  penilaian risiko perdagangan aset kripto, termasuk kelayakan aset kripto untuk diperdagangkan,” jelas Olvy.

Ia menambahkan, Komite Aset Kripto memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan pihak eksternal sebagai upaya pengembangan perdagangan fisik aset kripto dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Koordinasi eksternal tersebut dapat dilakukan bersama Bappebti atau secara mandiri seperti menghadiri pertemuan, sidang, atau forum lain terkait pengembangan perdagangan aset kripto. Kewenangan lainnya dari Komite Aset Kripto adalah mengadakan pertemuan dengan sesama anggota Komite Aset Kripto. Komite Aset Kripto juga ikut serta dalam penyusunan perencanaan strategis terkait pengembangan perdagangan pasar fisik aset kripto,” pungkas Olvy.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *