in ,

Tiga Kanwil DJP Jatim Serentak Blokir Rekening Penunggak Pajak

Tiga Kanwil DJP Jatim Serentak Blokir Rekening Penunggak Pajak
FOTO: Kanwil DJP Jatim II

Tiga Kanwil DJP Jatim Serentak Blokir Rekening Penunggak Pajak

Pajak.com, Jawa Timur – Tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) di Jawa Timur (Jatim) serentak blokir rekening penunggak pajak. Adapun jumlah pemblokiran tercatat sebanyak 1.182 berkas piutang pajak yang disampaikan ke 10 bank besar di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang.

Adapun tiga Kanwil DJP tersebut, yaitu Kanwil DJP Jatim I, Kanwil DJP Jatim III, dan Kanwil DJP Jatim II sebagai koordinator.

Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin menjelaskan, pemblokiran serentak dilaksanakan untuk melaksanakan penegakan hukum perpajakan dengan mengoptimalkan tindakan penagihan guna mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak tahun 2024 dari realisasi pembayaran piutang pajak.

“Pemblokiran rekening serentak dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan Surat Teguran sampai dengan Surat Paksa, tetapi setelah jatuh tempo pembayaran Wajib Pajak tetap tidak ada iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya. Dengan pemblokiran serentak ini diharapkan dapat memberikan deterrent effect kepada para penunggak pajak dan Wajib Pajak yang memiliki utang pajak agar segera melunasinya,” ungkap Vita dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (7/5).

Baca Juga  Rincian Dokumen yang Bukan Objek Bea Meterai

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jatim II Ali Imron menyebutkan, kegiatan pemblokiran telah rutin dilaksanakan sejak tahun 2022 oleh para perwakilan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan KPP Madya di wilayah Jatim.

Adapun JSPN memiliki kewenangan meminta kepada bank untuk memblokir rekening nasabahnya. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pemblokiran rekening juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.

Baca Juga  Bea Cukai Dibanjiri Protes, Jokowi Akan Gelar Rapat Terbatas

Sebagai informasi, teknis pemblokiran DJP dimulai dengan bersinergi bersama lembaga jasa keuangan, yaitu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kemudian diturunkan kepada pihak terkait.

Kemudian, permintaan pemblokiran dilakukan secara tertulis kepada lembaga jasa keuangan. Permintaan pemblokiran diajukan sekaligus dengan permintaan atas seluruh nomor rekening keuangan penunggak pajak beserta saldo harta kekayaannya.

Berdasarkan permintaan tersebut, pihak lembaga jasa keuangan dan/atau entitas lain wajib melakukan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak. Pemblokiran dilakukan secara seketika setelah permintaan pemblokiran diterima.

Sementara itu, pemberitahuan seluruh nomor rekening keuangan dan saldo harta kekayaan Wajib Pajak dilakukan paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan.

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *