in ,

Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan
FOTO: IST

Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, Wajib Pajak badan harus mengajukan atau memperpanjang sertifikat elektronik untuk mempermudah akses layanan perpajakan secara on-line. Namun, apakah sertifikat elektronik tersebut bisa diajukan atau diperpanjang oleh kuasa?

“@kring_pajak halo min, mau tanya kalau misalnya mau perpanjang sertifikat elektronik, cuma kami belum menunjuk direktur baru, apakah bisa diwakilkan oleh kuasa? Terima kasih, min,” tulis salah satu warganet kepada Kring Pajak (salah satu akun X resmi DJP), dikutip Pajak.com, (16/4).

Kring Pajak menjawab bahwa Pasal 42 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 04/PJ/2022 telah menegaskan bahwa sertifikat elektronik untuk Wajib Pajak badan harus diajukan oleh pengurus dan tidak dapat dikuasakan. Karena akan ada verifikasi dan autentikasi identitas.

“Jika ada perubahan data pengurus, silakan ajukan permohonan data pengurus terlebih dahulu sesuai Pasal 13 hingga Pasal 16 PER 04/PJ/2020 ya, Kak,” tulis Kring Pajak.

Sekilas mengulas, merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-69/PJ/2015 tentang Prosedur Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik, sertifikat elektronik adalah sertifikat bersifat elektronik yang dibubuhkan tanda tangan digital serta tercantum identitas yang menunjukkan status hukum masing-masing pihak dalam transaksi elektronik.

Baca Juga  Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik Wajib Pajak non-PKP

Secara umum, sertifikat elektronik diberikan DJP kepada WP badan sebagai bukti otentifikasi pengguna layanan pajak secara elektronik.

Sebelum PER 04/PJ/2020 berlaku, sertifikat elektronik hanya wajib dimiliki oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk keperluan pembuatan faktur pajak secara elektronik. Namun, saat ini Wajib Pajak non-PKP juga diharuskan memiliki sertifikat elektronik agar bisa menggunakan berbagai layanan perpajakan secara on-line.

Adapun fungsi dari sertifikat elektronik adalah untuk menggunakan layanan perpajakan secara elektronik yang diantaranya adalah permintaan nomor seri faktur pajak, pembuatan e-faktur, pembuatan bukti potong atau pemungutan berbentuk elektronik, serta pembuatan dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh), dan berbagai layanan perpajakan elektronik lainnya.

Untuk mendapatkan sertifikat elektronik, WP badan bisa melakukan pengajuan baru maupun perpanjangan, baik secara on-line (efaktur.pajak.go.id) maupun off-line (melalui Kantor Pelayanan Pajak/KPP terdaftar).

Sertifikat elektronik memiliki masa berlaku selama 2 tahun dan harus diperpanjang oleh Wajib Pajak badan apabila telah habis masa berlakunya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *