in ,

Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik Wajib Pajak non-PKP

Sertifikat Elektronik non-PKP
FOTO : IST

Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik Wajib Pajak non-PKP

Pajak.com, Jakarta – Pengajuan sertifikat elektronik atau sertel dapat dilakukan secara langsung (tertulis) maupun elektronik. Namun, permintaan sertifikat elektronik bagi yang bukan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (non-PKP) tidak dapat dilakukan secara on-line. Hal itu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 04 Tahun 2020. Lantas, bagaimana cara mendapatkan sertifikat elektronik bagi non-PKP? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Syarat dan tata cara permintaan sertifikat elektronik dapat Kakak lihat di PER-04/PJ/2020 mulai dari Pasal 40, di mana bagi non-PKP hanya bisa dilakukan secara tertulis,” tulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip Pajak.com (27/1).

Apa itu sertifikat elektronik?

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikat elektronik.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II: Manfaatkan Hak Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

Sementara itu, tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Apa fungsi sertifikat elektronik?

Dalam Pasal 40 Bab III tentang Administrasi Sertifikat Elektronik, Bagian Kesatu tentang Pemberian Sertifikat Elektronik pada PER-04/PJ/2020, fungsi sertifikat elektronik digunakan untuk:

  • Permintaan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak). Pembuatan e-Faktur ( Faktur Pajak elektronik).
  • Pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan/PPh (e-Bupot).
  • Pengajuan surat keberatan secara elektronik.
  • Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tahunan oleh Wajib Pajak secara elektronik maupun SPT Masa pajak.
  • Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak secara elektronik.
  • Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.
Baca Juga  Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Pemilik Perusahaan Pupuk Diserahkan ke Kejati Sumut 

Bagaimana mengajukan sertifikat elektronik secara tertulis?

Pengajuan secara tertulis berarti Wajib Pajak harus melakukan permintaan sertifikat elektronik dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar.

  1. Wajib Pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. petugas pendaftaran akan meneliti Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan dokumen persyaratan.
  3. Petugas pendaftaran akan melakukan pengujian verifikasi dan autentikasi atas data Wajib Pajak.
  4. Petugas pendaftaran memberikan Bukti Penerimaan Surat kepada wajib pajak. Hal ini dilakukan dalam hal petugas pendaftaran telah meyakini kebenaran identitas Wajib Pajak.
  5. Petugas khusus melanjutkan proses dengan meminta Wajib Pajak menyiapkan dan mengetik passphrase. Adapun passphrase adalah password sertifikat elektronik PKP.
  6. Petugas khusus melakukan persetujuan permintaan dan mengunduh sertifikat elektronik.
  7. Petugas khusus menyerahkan sertifikat elektronik kepada Wajib Pajak dan mengirimkan Bukti Penerimaan Sertifikat Elektronik melalui email.
Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *