in ,

Wajib Pajak, Catat! Inilah Kalender Pajak Desember 2024

Kalender Pajak Desember 2024
FOTO/DESAIN: Muhammad Ikhsan Jamaludin

Wajib Pajak, Catat! Inilah Kalender Pajak Desember 2024

Pajak.comJakarta – Desember adalah bulan yang penuh dengan kesibukan, tidak hanya karena persiapan menyambut tahun baru, tetapi juga karena berbagai tenggat waktu pajak yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak. Menjelang akhir tahun, penting bagi setiap individu dan perusahaan untuk mengetahui tanggal-tanggal krusial dalam kalender pajak agar dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Maka itu, Pajak.com akan membahas secara komprehensif tentang tanggal-tanggal penting di kalender pajak Desember 2024, untuk membantu Anda mengelola kewajiban pajak dengan lebih baik dan menghindari sanksi yang mungkin timbul akibat kelalaian.

2 Desember 2024

Tanggal 2 Desember 2024 merupakan batas akhir yang telah ditetapkan untuk pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sejatinya, tenggat waktu untuk kewajiban ini adalah tanggal 30 November. Namun, karena tanggal 30 November 2024 jatuh pada hari libur, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan perpanjangan waktu hingga hari kerja berikutnya, yaitu tanggal 2 Desember 2024.

Pelaporan dan pembayaran PPN adalah hal yang sangat penting bagi semua Wajib Pajak untuk memastikan bahwa mereka memenuhi kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. PPN dikenakan atas penyerahan barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di dalam daerah pabean. Pelaporan ini harus mencakup semua transaksi yang terjadi selama periode pelaporan, dan pembayaran pajaknya harus dilakukan tepat waktu untuk menghindari sanksi dan denda administratif.

Baca Juga  Menko Budi: Pemerintah Siapkan “Tax Amnesty” Jilid III untuk Pulihkan Aset Korupsi

Memahami tenggat waktu ini membantu Wajib Pajak dalam merencanakan keuangan mereka dan memastikan bahwa mereka memiliki cukup dana untuk memenuhi kewajiban pajak. Keterlambatan dalam pembayaran atau pelaporan PPN tidak hanya dapat mengakibatkan denda, tetapi juga dapat memengaruhi kelancaran operasional perusahaan dan hubungan dengan petugas pajak.

10 Desember 2024

Pada kalender pajak Desember, tanggal 10 adalah hari krusial di mana Wajib Pajak harus menyetor Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26, 23/26, dan PPh Final. Tenggat waktu ini tidak hanya sekadar rutinitas, tetapi juga momen penting yang menuntut perhatian ekstra dari para pelaku usaha dan individu. PPh Pasal 21/26 menyasar penghasilan dari gaji dan upah, yang sering kali dipotong langsung oleh pemberi kerja. Sementara itu, PPh Pasal 23/26 mencakup berbagai jenis penghasilan lain seperti dividen dan bunga yang juga harus dipotong dan disetor tepat waktu.

PPh Final, di sisi lain, merupakan pajak yang dipungut secara final atas jenis penghasilan tertentu, seperti sewa tanah dan bangunan. Mempersiapkan penyetoran tepat waktu untuk semua jenis PPh ini tidak hanya membantu menghindari sanksi, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan pajak yang baik.

16 Desember 2024

Pada tanggal 16 Desember 2024, Wajib Pajak diingatkan untuk melakukan pembayaran PPh Pasal 25 serta PPh Final Setor Sendiri, termasuk bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Awalnya, batas waktu ini jatuh pada tanggal 15 Desember, tetapi karena bertepatan dengan hari libur, tenggat waktu diperpanjang hingga 16 Desember 2024. Tanggal ini menjadi penting karena merupakan batas waktu yang diberikan untuk memastikan seluruh kewajiban perpajakan terpenuhi sebelum memasuki periode akhir tahun.

Baca Juga  OJK Tegaskan Transaksi Saham Kena PPN 12 Persen

PPh Pasal 25 adalah angsuran bulanan pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sebagai pengurang atas total PPh terutang pada akhir tahun pajak. Pembayaran ini penting untuk mengelola arus kas dan mencegah adanya beban pajak yang besar pada akhir tahun.

Bagi UMKM, pembayaran PPh Final juga menjadi kewajiban yang harus diselesaikan. Pajak ini dikenakan secara final atas penghasilan tertentu, dan besarnya tarif serta ketentuan khusus yang berlaku memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.

20 Desember 2024

Menjelang akhir tahun, tanggal 20 Desember 2024 adalah batas akhir bagi Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi. Tanggal ini menjadi penanda penting dalam kalender pajak, terutama bagi perusahaan dan pemberi kerja yang harus memastikan seluruh kewajiban pelaporan pajaknya diselesaikan tepat waktu.

PPh Pasal 21 mencakup pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh pegawai atau karyawan, seperti gaji, upah, honorarium, dan bentuk imbalan lainnya. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 ini harus dilakukan setiap bulan untuk melaporkan pajak yang telah dipotong dari penghasilan karyawan kepada DJP.

Baca Juga  Kemudahan Melaporkan Pajak Jasa Perhotelan melalui Layanan Pajak “Online”

Sementara itu, SPT Masa PPh Unifikasi adalah laporan pajak yang menggabungkan beberapa jenis PPh dalam satu formulir pelaporan. Ini bertujuan untuk memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban pelaporan berbagai jenis PPh sekaligus, seperti PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26, dan PPh Final, dalam satu laporan terintegrasi.

31 Desember 2024

Tanggal 31 Desember 2024 menjadi batas akhir bagi Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran dan pelaporan PPN. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, PPN dikenakan atas penyerahan barang dan jasa yang dilakukan oleh PKP di dalam daerah pabean.

Ini adalah momen penting yang tidak boleh dilewatkan oleh para pelaku usaha. Menutup tahun dengan pemenuhan kewajiban perpajakan yang tepat waktu tidak hanya membantu dalam pengelolaan arus kas perusahaan, tetapi juga memperkuat reputasi bisnis di mata otoritas pajak.

Menyelesaikan kewajiban PPN tepat waktu mencerminkan integritas dan komitmen terhadap kepatuhan pajak, yang pada akhirnya berkontribusi pada stabilitas keuangan perusahaan dan keberlanjutan operasionalnya. Oleh karena itu, penting bagi setiap PKP untuk memastikan bahwa semua dokumen dan perhitungan PPN sudah siap sebelum tanggal jatuh tempo, serta melakukan pembayaran dan pelaporan dengan benar.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *