in ,

Kalender Pajak Juli 2025: Momentum Hari Pajak Hingga Jadwal Pelaporan Penting

Hari Pajak Hingga Pelaporan
FOTO/ILUSTRASI: Muhammad Ikhsan Jamaludin

Kalender Pajak Juli 2025: Momentum Hari Pajak Hingga Jadwal Pelaporan Penting

Pajak.comJakarta – Bagi sebagian besar orang, Juli mungkin hanya berarti pertengahan tahun, masa liburan sekolah, atau pergantian semester anggaran. Namun di dunia perpajakan, Juli punya makna yang jauh lebih dalam. Bulan ini sarat dengan peristiwa penting, mulai dari peringatan Hari Pajak, hingga deretan tenggat pelaporan dan pembayaran yang krusial bagi kelangsungan penerimaan negara. Di sinilah momen reflektif dan agenda teknis perpajakan bertemu—antara semangat sejarah dan tuntutan kepatuhan fiskal yang konkret.

14 Juli 2025

Setiap tahun, 14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak, mengenang terbentuknya lembaga perpajakan modern yang menjadi tulang punggung pembiayaan negara. Namun, peringatan Hari Pajak tahun ini akan berlangsung dalam suasana penuh tantangan. Pasalnya, Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Mei 2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp683,3 triliun atau 31,2 persen dari target. Angka itu turun 10,14 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Penurunan ini juga menjadi sorotan serius di tengah upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat fondasi sistem administrasi melalui implementasi Coretax, yang mulai diadopsi secara penuh sejak awal tahun ini.

Baca Juga  Dapatkah Mengkreditkan Faktur Pajak Tarif 11 Persen di Tahun 2025?

Tahun ini juga menjadi Hari Pajak pertama di bawah kepemimpinan Bimo Wijayanto, yang dilantik sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak pada 23 Mei 2025 menggantikan Suryo Utomo. Dalam pernyataan perdananya, Bimo menegaskan bahwa ia akan memetakan hal-hal yang tertunda dan isu-isu strategis terkait perpajakan dalam waktu sebulan sejak dilantik. Fokus kebijakan ke depan, menurutnya, akan diarahkan pada peningkatan integrasi data dan sistem perpajakan, penguatan integritas sumber daya manusia (SDM), dan integritas institusi perpajakan.

15 Juli 2025

Tanggal penting berikutnya adalah 15 Juli 2025, batas akhir penyetoran atau pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Masa Juni 2025. Kewajiban ini berlaku bagi pemotong atau pemungut PPh, termasuk PPh Pasal 21, 22, 23, dan 26. Bagi yang terlambat menyetor, sanksi administrasi berupa bunga akan dikenakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

21 Juli 2025

Setelah membayar, Wajib Pajak juga harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh. Biasanya, batas pelaporan jatuh pada tanggal 20 setiap bulan, tetapi karena 20 Juli 2025 jatuh pada hari Minggu, maka pelaporan diperpanjang hingga Senin, 21 Juli 2025. DJP mengimbau agar pelaporan dilakukan sebelum hari terakhir untuk menghindari gangguan teknis, terutama bagi Wajib Pajak yang menggunakan layanan daring seperti e-Filing atau aplikasi mitra resmi.

Baca Juga  Bank Jatim Cairkan Dividen Rp821 Miliar ke Seluruh Pemegang Saham, Pemprov Jatim Terima Rp420 Miliar

31 Juli 2025

Menutup bulan, para Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Juni 2025 paling lambat 31 Juli 2025. Pelaporan dan pembayaran dilakukan di hari yang sama melalui aplikasi e-Faktur atau saluran Coretax. Yang perlu diingat, validitas dokumen pajak, kesesuaian faktur, dan ketepatan waktu menjadi aspek penting untuk menghindari koreksi ataupun sanksi.

Selain itu, DJP juga memperbarui kewajiban pelaporan bagi pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) melalui terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2025. Aturan yang berlaku sejak 22 Mei ini membawa perubahan signifikan dalam tata cara pelaporan pajak digital. Bila sebelumnya laporan pemungutan PPN PMSE cukup dilakukan setiap triwulan, kini seluruh pemungut diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPN untuk setiap masa pajak, dengan batas waktu pelaporan paling lambat akhir masa berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga  Tersangka Lunasi Utang Pajak, Kanwil DJP Jateng II Hentikan Penyidikan 

Kewajiban ini berlaku baik untuk pemungut yang berstatus PKP maupun yang bukan PKP, dengan format pelaporan merujuk pada PER-11/PJ/2025. Khusus untuk pelaku PMSE luar negeri, pelaporan dilakukan melalui SPT Masa PPN PMSE Pihak Lain Luar Negeri, sebagaimana tercantum dalam Lampiran J PER-12/2025. Dokumen pelaporan ini mencakup informasi detail, mencakup nomor dan tanggal bukti pungut PPN, nilai pembayaran transaksi (tidak termasuk PPN), jumlah PPN yang dipungut, identitas pengguna (nama, NPWP atau NIK, nomor telepon), serta alamat email pengguna barang atau jasa digital.

Sebagai bentuk adaptasi, DJP memberikan masa transisi hingga 31 Juli 2025. Apabila pemungut mengalami kendala teknis akibat perbedaan sistem dengan portal DJP, mereka diperkenankan menyampaikan laporan secara digunggung terlebih dahulu. Setelahnya, pemungut wajib melakukan pembetulan SPT dengan melengkapi rincian transaksi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *