in ,

Kanwil DJP Jakut Blokir Rekening 139 Penunggak Pajak Senilai Rp176,2 Miliar 

Kanwil DJP Jakut Blokir Rekening 139 Penunggak Pajak
FOTO: Kanwil DJP Jakut

Kanwil DJP Jakut Blokir Rekening 139 Penunggak Pajak Senilai Rp176,2 Miliar 

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) blokir rekening 139 penunggak pajak dengan nilai tunggakan sebesar Rp176,2 miliar. Kegiatan ini telah dilakukan sejak 26 Juni sampai dengan 4 Juli 2025.

Kepala Kanwil DJP Jakut Wansepta Nirwanda (Wanda) menjelaskan bahwa tindakan blokir rekening penunggak pajak merupakan hasil dari koordinasi dengan Bank Central Asia (BCA), Oversea-Chinese Banking Corporation (OCBC), dan Nilai Inti Sari Penyimpan (NISP). Dasar hukum pemblokiran rekening diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Regulasi ini menegaskan bahwa pejabat pajak berwenang melakukan tindakan penyitaan dan pemblokiran dalam rangka menjamin pelunasan utang pajak.

“Blokir rekening dilakukan sebagai bentuk penagihan aktif dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum perpajakan,” ujar Wanda dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(1/7/25).

Secara teknis, blokir rekening dilakukan serentak oleh tiga lembaga keuangan yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bandung dengan target 878 rekening dari 139 penunggak pajak.

Wanda memastikan, pemblokiran rekening ini merupakan langkah lanjutan setelah peringatan dan surat teguran tidak diindahkan oleh penunggak pajak.

Baca Juga  Pemblokiran Rekening dalam Penagihan Pajak

“Tindakan penagihan aktif, termasuk pemblokiran rekening, merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sah dan terukur. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sekaligus menunjukkan bahwa DJP bekerja berdasarkan kewenangan yang jelas,” tegasnya.

Namun, pemblokiran rekening masih dapat dicabut dan tidak dilanjutkan dengan penyitaan apabila penanggung pajak dapat memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (1) PMK Nomor 61 Tahun 2023.

Dengan kegiatan pemblokiran rekening, Wanda berharap masyarakat semakin memahami pentingnya peran pajak dan percaya terhadap profesionalitas dan integritas Kanwil DJP Jakut dalam menjalankan tugas. Langkah ini juga sebagai upaya Kanwil DJP Jakut untuk mengamankan penerimaan negara.

“Dana dari penerimaan pajak digunakan untuk membiayai pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, memastikan kepatuhan pajak bukan hanya kepentingan pemerintah, melainkan kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Wanda.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *