in ,

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakpus Capai Rp 78,65 T, Tumbuh 3,34 Persen! 

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakpus
FOTO: Kanwil DJP Jakpus

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakpus Capai Rp 78,65 T, Tumbuh 3,34 Persen! 

Pajak.com, Jakarta – Penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat (Kanwil DJP Jakpus) mencapai sebesar Rp 78,65 triliun hingga 31 Oktober 2024 atau 76,11 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan senilai Rp 103,33 triliun. Capaian penerimaan ini mengalami pertumbuhan 3,34 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

“Berdasarkan jenis pajaknya, capaian Kanwil DJP Jakpus terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 44,36 triliun atau 74,72 persen dari target, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Rp 34,23 triliun atau 78,02 persen dari target, dan pajak lainnya Rp 57,26 miliar atau 58,45 persen dari target,” jelas Kepala Kanwil DJP Jakpus Eddi Wahyudi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(29/1a).

Kontribusi dominan penerimaan pada Oktober 2024 diperoleh dari sektor perdagangan sebesar Rp 26,27 triliun, sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib Rp 12,13 triliun, dan sektor jasa keuangan dan asuransi Rp 6,36 triliun.

“Meskipun sektor perdagangan memiliki share terbesar 33,59 persen di bulan ini, namun mengalami pertumbuhan yang landai sebesar 1,93 persen. Kebalikannya dengan sektor administrasi pemerintahan dengan share 15,52 persen (terbesar kedua) namun mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan 23,35 persen,” ungkap Eddi.

Secara regional, kondisi perekonomian Jakarta pada kuartal III-2024 tumbuh sebesar 4.93 persen (yoy) dan tumbuh 0,23 persen (q-to-q) dengan realisasi penerimaan pajak Provinsi Jakarta mencapai sebesar Rp1.072,37 triliun atau 88,87 persen dari target. Hal ini dipaparkan Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jaksus Yari Yuhariprasetia dalam Konferensi Pers Forum Assets Liabilities Committee (ALCo) Regional Jakarta yang diadakan secara daring.

Baca Juga  Lebih dari 3.000 Wajib Pajak Kanwil DJP Jakpus Terpilih sebagai Pengguna Pertama “Core Tax”

“Penerimaan perpajakan secara neto sampai dengan periode Oktober 2024 masih mengalami kontraksi sebesar 2,29 persen (yoy), utamanya disumbang oleh penurunan pada PPh nonmigas sebesar 6,05 persen. Ini akibat penurunan PPh Pasal 25/29 badan, dimana penerimaan dari PPh nonmigas terhimpun sebanyak Rp 568,74 triliun atau 80,52 persen dari target, mengalami penurunan sebesar 6,05 persen (yoy),” ungkap Yari.

Kendati demikian, penerimaan PPN melanjutkan kinerja positif seiring membaiknya kinerja PPN impor maupun PPN lainnya. Yari mengatakan, hal ini merupakan sinyal pemulihan ekonomi nasional.

“PPN impor menunjukkan tren pertumbuhan sejak 5 bulan terakhir, yang mengindikasikan peningkatan aktivitas ekonomi, khususnya sektor perdagangan,” imbuhnya.

Selain itu, jenis pajak utama tumbuh positif adalah PPh Pasal 21 yang sebesar 21,70 persen. Hal tersebut mengindikasikan peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Jakarta Mei Ling menyebut bahwa ekonomi Jakarta tumbuh solid didukung oleh inflasi yang terkendali, kondisi ketenagakerjaan yang membaik, keyakinan konsumen masih berada dalam zona optimis, dan konsumsi masyarakat yang tetap terjaga.

“Kinerja APBN hingga akhir Oktober resilient, dengan defisit masih terkendali disertai belanja yang meningkat dan pendapatan yang membaik. Kinerja APBD terus menguat didukung oleh jenis pajak utama yang tumbuh positif dan dukungan TKD untuk pemerataan kesejahteraan. Sinergi yang kuat antara APBN dan APBD terus ditingkatkan guna mendukung pembangungan berkelanjutan dan sebagai shock absorber untuk mengoptimalkan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata di seluruh wilayah,” pungkas Mei Ling.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *