in ,

Jangan Lewatkan! Tanggal-Tanggal Penting di Kalender Pajak November 2024

Kalender Pajak November 2024
FOTO/DESAIN: Muhammad Ikhsan Jamaludin

Jangan Lewatkan! Tanggal-Tanggal Penting di Kalender Pajak November 2024

Pajak.comJakarta – Menjelang akhir tahun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh Wajib Pajak untuk bersiap memenuhi berbagai kewajiban perpajakan yang jatuh tempo di bulan November 2024. Untuk itu, Pajak.com sajikan kalender pajak November 2024, yang memuat jadwal penting untuk pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan kewajiban lainnya. Dengan mengikuti panduan ini, Wajib Pajak diharapkan dapat mengatur jadwal pembayaran dan pelaporan pajak secara tepat waktu, sehingga dapat menghindari sanksi administrasi yang mungkin timbul akibat keterlambatan.

11 November 2024

Pada kalender pajak bulan November 2024, terdapat beberapa tanggal penting yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak. Salah satu tanggal kunci adalah tanggal 11 November, yang merupakan batas akhir untuk penyetoran PPh Pasal 21/26, 23/26, dan Final. Sejatinya, batas akhir penyetoran ini adalah 10 November 2024, tetapi karena bertepatan dengan hari libur, tenggat waktu tersebut diundur ke hari kerja berikutnya yakni tanggal 11 November 2024.

PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Sementara itu, PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dari usaha di Indonesia.

Baca Juga  BKF: Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Atas 5 Persen Meski PPN Naik ke 12 Persen

PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, seperti bunga, dividen, royalti, hadiah, dan penghargaan, sewa, serta imbalan jasa. PPh Pasal 26, seperti yang disebutkan di atas, dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak luar negeri.

Di sisi lain, PPh Final PPh Final merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu dengan tarif khusus dan sifatnya final. Artinya, pajak ini tidak dapat dikreditkan terhadap PPh terutang pada akhir tahun pajak. Contoh penghasilan yang dikenakan PPh Final antara lain bunga deposito, penjualan saham di bursa efek, dan sewa tanah dan/atau bangunan.

15 November 2024

Tanggal penting lainnya dalam kalender pajak bulan November 2024 adalah tanggal 15 November, yang merupakan batas akhir untuk pembayaran PPh Pasal 25 dan PPh Final Setor Sendiri, termasuk PPh untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Juga  PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Kadin: Langkah Strategis Jaga Daya Beli Masyarakat

PPh Pasal 25 adalah pajak yang harus dibayar secara angsuran oleh Wajib Pajak orang pribadi maupun badan dalam negeri. Angsuran ini dihitung berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak sebelumnya. Pembayaran PPh Pasal 25 bertujuan untuk meringankan beban pembayaran pajak pada akhir tahun dan membantu mengelola arus kas Wajib Pajak.

PPh Final Setor Sendiri (termasuk PPh UMKM) mencakup pajak atas penghasilan tertentu yang dikenakan tarif khusus dan sifatnya final. PPh ini termasuk PPh untuk UMKM, di mana penghasilan dari usaha kecil dan menengah dikenakan tarif pajak yang lebih rendah dan tidak dapat dikreditkan terhadap PPh terutang pada akhir tahun. Contoh penghasilan yang dikenakan PPh Final Setor Sendiri antara lain sewa tanah dan/atau bangunan dan penghasilan usaha tertentu yang diatur dalam peraturan perpajakan.

20 November 2024

Tanggal penting lainnya dalam kalender pajak bulan November 2024 adalah tanggal 20 November, yang merupakan batas akhir untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi. SPT Masa PPh Pasal 21 adalah laporan bulanan yang harus disampaikan oleh pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan usaha, atau perwakilan perusahaan asing di Indonesia.

Baca Juga  DJP Limpahkan Kasus Penggelapan Pajak Rp 63 Miliar ke Jaksa

Laporan ini mencakup informasi mengenai pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 bertujuan untuk memastikan bahwa pemotongan dan penyetoran PPh dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

SPT Masa PPh Unifikasi adalah pelaporan pajak bulanan yang mencakup beberapa jenis PPh sekaligus, termasuk PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26, dan PPh Final. Dengan SPT Masa PPh Unifikasi, Wajib Pajak dapat menyampaikan laporan pemotongan PPh dari berbagai jenis penghasilan dalam satu dokumen yang terintegrasi. Pelaporan ini memudahkan Wajib Pajak dalam mengelola dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara efisien.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *