in ,

Seimbangkan Kewajiban Pajak dan Ibadah Ramadan dalam Kalender Pajak Maret 2025

Kalender Pajak Maret 2025
FOTO/ILUSTRASI: Muhammad Ikhsan Jamaludin

Seimbangkan Kewajiban Pajak dan Ibadah Ramadan dalam Kalender Pajak Maret 2025

Pajak.comJakarta – Maret 2025 menjadi bulan yang istimewa, bukan hanya karena merupakan musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), tetapi juga karena bertepatan dengan bulan suci Ramadan. Kehadiran Ramadan yang bersamaan dengan jadwal pelaporan pajak menjadi momen refleksi bagi masyarakat untuk menyelaraskan tanggung jawab spiritual sekaligus kewajiban finansial. Pajak.com akan mengulas berbagai tanggal penting dalam kalender pajak Maret 2025, agar Wajib Pajak dapat menunaikan kewajiban pajak dengan lancar di tengah kesibukan dan nuansa spiritual Ramadan.

17 Maret 2025

Pada kalender pajak Maret 2025, terdapat beberapa penyesuaian terkait dengan tenggat waktu penyetoran dan pembayaran PPh. Sebagai contoh, tanggal 17 Maret menjadi batas akhir untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Awalnya, tanggal 15 Maret yang ditetapkan sebagai batas akhir, tetapi karena bertepatan dengan hari libur, tenggat waktu ini diundur hingga 17 Maret.

Baca Juga  Bank Dunia Kritik Rendahnya Kinerja Penerimaan Pajak di Indonesia

Untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak, pemerintah juga memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang diberikan atas dua hal. Pertama, PPh Pasal 4 ayat (2) selain yang terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dibayar setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025.

Kedua, PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025 dan Masa Pajak Februari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025.

Baca Juga  Single-Year vs. Multiple-Year: Strategi Analisis Transfer Pricing

20 Maret 2025

Selain penyesuaian pada batas waktu penyetoran dan pembayaran, Wajib Pajak juga perlu memperhatikan tenggat waktu pelaporan SPT Masa PPh. Untuk tahun 2025, pemerintah menetapkan tanggal 20 Maret 2025 sebagai batas akhir pelaporan SPT Masa PPh. Pada tanggal tersebut, seluruh Wajib Pajak diharapkan telah menyelesaikan dan menyampaikan laporan SPT mereka. Pelaporan ini mencakup penghasilan yang diperoleh dan pajak yang telah dibayarkan selama periode tertentu. Hal ini untuk memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan dipenuhi tepat waktu dan tidak terjadi penumpukan laporan di akhir bulan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mengumumkan adanya penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan atau penyampaian SPT yang diberikan atas penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan SPT Masa Unifikasi untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.

Baca Juga  Implementasi Coretax: Kesenjangan Coretax dan Regulasi Pajak

Bagaimanapun, sangat penting bagi Wajib Pajak untuk mempersiapkan segala dokumen dan data yang dibutuhkan, serta memanfaatkan berbagai fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah, seperti e-Filing, agar proses pelaporan dapat berjalan dengan lancar dan efisien. Untuk diingat, menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu tidak hanya membantu menghindari sanksi administratif, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam menjaga keteraturan administrasi perpajakan selama bulan suci Ramadan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *